1
1

Bukalapak (BUKA) Siapkan Rp280 Miliar untuk Buyback Saham

Ilustrasi. | Foto: Bukalapak

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) resmi mengumumkan rencana aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Perseroan mengalokasikan dana segar sebanyak-banyaknya sebesar Rp280,99 miliar untuk menyerap sisa kuota saham dari periode sebelumnya guna menjaga stabilitas nilai investasi para pemegang saham.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsik dan pertumbuhan jangka panjang perusahaan.

Periode pelaksanaan buyback dijadwalkan berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026, yang dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI)maupun di luar bursa.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, Senin 9 Febuari 2026, sumber dana yang digunakan seluruhnya berasal dari optimalisasi kas internal perusahaan. Manajemen menegaskan dana bukan dari hasil penawaran umum perdana (IPO) maupun pinjaman dalam bentuk apa pun, sehingga tidak mengganggu kewajiban keuangan perseroan.

|Baca juga: Asuransi Digital Bersama (YOII) Bakal Gelar RUPSLB di Maret 2026, Apa Saja yang Dibahas?

|Baca juga: BCAinsurance Bidik 20 Ribu Pengguna Baru Lewat Aplikasi BIG di 2026

“Pelaksanaan pembelian kembali saham memberikan indikasi perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk melakukan pembelian saham tanpa mengganggu kondisi keuangan, operasional atau investasi lainnya yang menunjukkan perseroan berada dalam kondisi keuangan yang sehat,” tulis manajemen Bukalapak.

Analisis proforma menunjukkan, setelah pelaksanaan buyback tahap IV ini, laba bersih per saham (Earnings Per Share) perseroan diproyeksikan meningkat dari Rp30,8 menjadi Rp35,2. Meskipun total aset dan ekuitas konsolidasi mengalami penyesuaian sekitar Rp603 miliar, namun posisi laba bersih konsolidasi stabil di Rp2,9 triliun.

“Dengan melakukan pembelian kembali saham, perseroan bertujuan untuk menunjukkan keyakinan terhadap nilai intrinsiknya, mengoptimalkan struktur modal, serta memperkuat kemampuannya dalam memberikan nilai pertumbuhan yang berkelanjutan kepada para pemegang saham,” jelas manajemen.

Selama periode ini, perseroan akan menunjuk satu perantara pedagang efek untuk memfasilitasi transaksi di bursa efek.

Sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak internal seperti komisaris, direksi, hingga pemegang saham utama dilarang melakukan transaksi atas saham BUKA selama masa buyback berlangsung atau pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali oleh perseroan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jasa Marga Serahkan 15 Kendaraan ke Korlantas Polri untuk Pelayanan Jelang Lebaran 2026
Next Post BI: Uang Primer Adjusted Januari 2026 Tumbuh 14,7% Yoy

Member Login

or