1
1

Bukalapak (BUKA) Tegaskan Gugatan PKPU Harmas Tak Berdasar

Logo PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Foto: Bukalapak

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) menegaskan bahwa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva tidak berdasar dan merupakan pengulangan dari upaya hukum yang sebelumnya telah ditolak oleh Majelis Hakim.

Sekretaris Perusahaan Bukalapak.com Cut Fika Lutfi menjelaskan Permohonan PKPU serupa telah diajukan oleh Harmas terhadap perseroan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst., dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga dengan amar putusan menolak permohonan dimaksud. Keterbukaan informasi atas putusan tersebut telah disampaikan perseroan melalui Surat No. 807/BL/CORSEC/SURAT/VII/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

|Baca juga: Harmas Jaleveva Kembali Gugat PKPU Bukalapak.com (BUKA)

“Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Niaga akan konsisten menilai perkara ini secara adil dan objektif berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 24 Juli 2025.

Dia menegaskan bahwa Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

|Baca juga: Siapkan Dana Rp1,13 Triliun, Bukalapak.com (BUKA) Lanjutkan Buyback Saham

Terkait dengan kondisi keuangan perusahaan, jelas Cut, perseroan menegaskan bahwa perseroan memiliki kondisi keuangan yang sehat, dan kemampuan untuk memenuhi kewajiban finansialnya. Klaim dalam Permohonan PKPU ini tidak mencerminkan kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan.

“Dengan demikian, tidak ada dampak material yang dirasakan secara langsung terhadap kinerja operasional dan keuangan perseroan atas kasus hukum tersebut. Perseroan juga berkomitmen untuk senantiasa menjaga stabilitas operasional dan kepatuhan hukum dengan memperkuat kebijakan internal serta melaksanakan evaluasi berkala terhadap proses operasional untuk mencegah potensi masalah hukum dan memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Citi Indonesia Raih Penghargaan Euromoney Awards for Excellence 2025
Next Post Riset DBS: Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Prioritas Utama Bisnis di Indonesia

Member Login

or