|Baca juga: BEI Berikan Peringatan Delisting Pada Polaris Investama (PLAS)
Pernyataan tersebut tertuang dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No. 29 tertanggal 26 Desember 2022 yang dibuat dihadapan Notaris, Rini Yulianti.
Dikutip melalui keterbukaan informasi, bahwa terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan HIS, dikarenakan Perseroan merupakan Pemegang Saham pengendali dari HIS atau sebesar 99,9% dari modal ditempatkan dan disetor PT HIS.
Sehingga transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan. Namun demikian, Perseroan tetap wajib melaporkan Transaksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News