Media Asuransi, JAKARTA – PT KB Finansia Multi Finance atau Kreditplus menyampaikan laporan informasi atau fakta material terkait pengunduran diri salah satu direkturnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Pada tanggal 31 Desember 2025, perseroan telah menerima informasi pengunduran diri dari Bapak Choi Ho Jung selaku direktur perseroan,” kata Manajemen Kreditplus dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, tanggal kejadian pengunduran diri ditetapkan pada 31 Desember 2025. Jenis informasi atau fakta material yang disampaikan perseroan adalah pengunduran diri direktur perseroan, sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK dan peraturan Bursa Efek Indonesia terkait keterbukaan informasi.
|Baca juga: Chandra Daya (CDIA) Bagi Dividen Interim Rp1,34 per Saham, Dijadwalkan pada 29 Januari 2026
|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Buka Suara Soal Gugatan Wanprestasi Nasabah
|Baca juga: Ronald Sutardja Ditunjuk Jadi Direktur Utama Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
Manajemen menyampaikan sehubungan dengan pengunduran diri tersebut perseroan akan menjalankan seluruh proses dan mekanisme lanjutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar perseroan. Proses tersebut akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam laporan yang sama, perseroan menegaskan peristiwa tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.
“Tidak terdapat dampak material atas fakta tersebut di atas terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau pun kelangsungan usaha perseroan,” tutup Manajemen Kreditplus.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
