Media Asuransi, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (d/h PT Citigroup Securities Indonesia) terhitung per tanggal 10 November 2021.
“Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas Permintaan PT Citigroup Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan III.1.1. Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” ungkap Laksono W. Widodo dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (10/11).
Citigroup Sekuritas Indonesia sendiri menjadi Anggota Bursa (AB) sesuai surat BEI No./Tanggal SPAB : SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010, tanggal 07 Juli 2010, dengan No. Registrasi 250.
Perusahaan sekuritas dengan Kode Anggota Bursa CG ini didirikan pada 3 Juli 1989 berdasarkan Akta Notaris Kartini Muljadi, S.H., No. 15. Perseroan merupakan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha antara lain sebagai perantara perdagangan efek dan penjamin emisi efek. Perseroan memiliki izin usaha penjamin emisi efek.
Baca juga: Kominfo Setujui Merger Indosat dan 3, Tapi Ada Syaratnya
Pemegang saham perseroan antara lain Citibank Overseas Investment Corp USA sebesar 85 persen dan Gunawan Geniusahardja sebesar 15 persen.
Sebelumnya, dalam pengumuman yang disampaikan oleh sekuritas ini yang tersebar di grup-grup WhatsApp pelaku pasar modal, analis dan trader, disebutkan bahwa perusahaan ini tidak lagi akan menyediakan layanan penjualan domestik di Indonesia.
“Mohon diperhatikan bahwa mulai 18 Oktober 2021, Citigroup Sekuritas Indonesia tidak lagi menyediakan layanan penjualan dan eksekusi domestik di Indonesia,” tulis pengumuman tersebut, dikutip Senin ini.
“Citigroup Sekuritas Indonesia Equity berterima kasih kepada klien atas bisnis mereka selama lebih dari 10 tahun terakhir. Perdagangan terakhir untuk Citigroup adalah 15 Oktober 2021.” Aha
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News