1

Danantara Larang BUMN Ganti Direksi Tanpa Evaluasi, Begini Kata Bos OJK!

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Inarno Djajadi. | Foto: BEI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020) mengatur pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada penyelenggara RUPS.

Pernyataan itu dikatakan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi merespons pertanyaan mengenai BPI Danantara melarang seluruh BUMN termasuk BUMN perusahaan tercatat untuk melakukan pergantian direksi sebelum adanya evaluasi dari Danantara.

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi Saham, Manajemen MSIG Life (LIFE) Buka Suara

|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau

“Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat merupakan satu pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar perusahaan terbuka menentukan suatu jumlah yang lebih kecil,” kata Inarno, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 6 Agustus 2025.

Berdasarkan POJK 15/2020 tersebut, pemegang saham yang memenuhi kriteria dapat mengusulkan mata acara termasuk mata acara terkait perubahan/ pengangkatan direksi dan/atau komisaris. Selanjutnya, RUPS akan memutuskan usulan perubahan/ pengangkatan direksi dan/atau komisaris tersebut.

“Ketentuan mengenai pengangkatan dan persyaratan direksi dan komisaris juga diatur dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,” ucapnya.

Selanjutnya, ketentuan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik telah diatur dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik dan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.

|Baca juga: AXA Financial Indonesia Cetak Laba Rp22 Miliar hingga Juni 2025

|Baca juga: CCP Jadi Senjata Baru BI dan OJK Perkuat Pasar Keuangan RI

“Dalam hal emiten memiliki informasi atau fakta material sesuai dengan ketentuan dalam kedua POJK dimaksud maka emiten wajib segera melakukan keterbukaan informasi dengan batas waktu pelaksanaan yang telah diatur dalam POJK tersebut,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bank Mandiri (BMRI) Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau
Next Post Pertumbuhan Ekonomi RI 5,12% Didorong oleh Faktor Musiman, Manufaktur Jadi Tantangan

Member Login

or