Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema bertahap dalam rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari agenda reformasi pasar modal nasional.
Skema tersebut membuka peluang masuknya investor melalui private placement sebelum dilanjutkan dengan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan demutualisasi bursa menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan transparansi pengelolaan pasar modal. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung regulasi untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
“Nah ini yang disiapkan dengan peraturan pemerintah, demutualisasi bursa ini bisa dua tahap, satu dengan private placement dan kedua bisa dengan IPO,” kata Airlangga, dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2026, di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Airlangga menilai demutualisasi penting untuk memisahkan secara tegas fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan dengan kepentingan anggota bursa. Pemisahan tersebut diharapkan meningkatkan independensi, akuntabilitas, serta kredibilitas pasar modal Indonesia.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Bukukan Laba Rp56,3 Triliun di 2025
|Baca juga: Jos! Bank Mandiri (BMRI) Setor Dividen Rp225 Triliun dalam 25 Tahun Terakhir
|Baca juga: OJK: Fundamental Ekonomi dan Sektor Jasa Keuangan RI Tetap Solid di Tengah Multipolarisme Global
Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan pemerintah menargetkan penerbitan peraturan terkait demutualisasi BEI dapat rampung pada kuartal I/2026.
Selain agenda demutualisasi, pemerintah juga mendorong penguatan struktur pasar melalui peningkatan ketentuan minimum saham beredar di publik atau free float. Ambang batas free float direncanakan naik menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.
“Kemudian batas minimum saham juga tadi sudah disampaikan naik ke 15 persen. Kita lihat banyak perusahaan yang sahamnya masih 7,5-10 persen atau di bawah 15 persen,” ujar Airlangga.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang penyesuaian bagi emiten untuk memenuhi ketentuan tersebut. Namun, emiten diminta segera menyiapkan langkah konkret agar proses pendalaman pasar modal dapat berjalan optimal.
“Tentu ini diberikan waktu untuk mereka bisa menyesuaikan tetapi mereka harus mulai kapan dan tentu harus ada persiapan daripada pedalaman pasar modal,” jelas dia.
|Baca juga: Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Jadi Momentum Perbaikan Bursa Saham
|Baca juga: BPS Catat Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11% di 2025
|Baca juga: DPLK Avrist Luncurkan Aplikasi SIPURNA untuk Sasar Pekerja Informal
Sebelumnya, BEI menyampaikan telah menindaklanjuti sejumlah masukan dari MSCI Inc sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan transparansi pasar modal. BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dengan arahan OJK, telah menggelar pertemuan daring dengan MSCI untuk membahas berbagai inisiatif reformasi.
Inisiatif utama adalah perluasan keterbukaan data kepemilikan saham. Pengungkapan kepemilikan saham tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas lima persen, tetapi diperluas hingga di atas satu persen yang disampaikan secara bulanan. Selain itu, dilakukan penyempurnaan klasifikasi investor dalam Single Investor Identification (SID).
Saat ini, SID mencakup sembilan jenis investor. Ke depan, KSEI akan menambahkan sejumlah data fields untuk meningkatkan granularitas data investor. Penyempurnaan tersebut mencakup penambahan 27 klasifikasi investor sebagai subkategori pada jenis investor Corporate (CP) dan Others (OT) dalam SID.
Adapun peningkatan ketentuan minimum free float juga menjadi bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Ketentuan tersebut akan diterapkan secara bertahap guna mendukung pendalaman pasar dan penyelarasan dengan praktik pasar global.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
