Media Asuransi, JAKARTA – PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait adanya permintaan penjelasan atas pergerakan saham perseroan.
Head of Corporate Secretary MNC Digital Entertainment Ahmad Alhafiz menegaskan tidak terdapat informasi atau fakta material baru yang dapat memengaruhi nilai efek maupun keputusan investasi pemodal, selain informasi yang sebelumnya telah diungkapkan kepada publik.
Hingga saat ini perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sebagaimana diatur dalam OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, di luar keterbukaan informasi yang telah disampaikan sebelumnya.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal, selain keterbukaan informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya dan telah diketahui publik,” ujar Ahmad, dikutip dari keterbuaan informasi BEI, Jumat, 13 Februari 2026.
|Baca juga: Jaga Stabilitas Kinerja, AAJI: Pengelolaan Investasi Asuransi Jiwa Berorientasi Jangka Panjang
|Baca juga: Industri Asuransi Dorong Program Penjaminan Polis Fokus Lindungi Pemegang Polis Ritel
|Baca juga: Bos Asei Usul Skema Risk Based Premium dalam Penjaminan Polis untuk Cegah Moral Hazard
Ahmad menegaskan perseroan juga tidak menemukan adanya informasi atau fakta material lain yang wajib diungkapkan sesuai ketentuan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, khususnya butir III.2.1 dan IV.2.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi BEI Kep-00015/BEI/01-2021.
“Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada informasi penting lainnya yang dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan yang belum diungkapkan kepada publik, selain keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan sebelumnya.
Terkait aktivitas pemegang saham tertentu, manajemen menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas yang perlu dilaporkan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
|Baca juga: Permata Bank (BNLI) Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp163,3 Triliun di 2025
|Baca juga: AAJI: Peranan OJK dan BEI Jadi Fondasi Penting Jaga Kepercayaan Industri dan Investor
|Baca juga: Permata Bank Syariah Cetak Laba Rp785,3 Miliar di 2025
Dari sisi rencana korporasi, MNC Digital Entertainment menegaskan saat ini tidak memiliki rencana aksi korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana yang dapat berdampak terhadap pencatatan saham di bursa setidaknya dalam tiga bulan ke depan.
Namun demikian, perseroan tetap melanjutkan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebagaimana telah disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 7 Agustus 2025, sebagai pemenuhan ketentuan OJK Nomor 14/POJK.04/2019.
“Perseroan saat ini tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa paling tidak dalam tiga bulan mendatang,” pungkas Ahmad.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
