1
1

Dicecar BEI tentang Volatilitas Saham, Manajemen Saratoga Investama (SRTG) Buka Suara!

Ilustrasi. | Foto: Saratoga Investama Sedaya

Media Asuransi, JAKARTA – PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) menegaskan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perseroan atau keputusan investasi pemodal. Penjelasan tersebut disampaikan kepada kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul adanya volatilitas harga saham dalam beberapa waktu terakhir.

”Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

Selain itu, Corporate Secretary Saratoga Investama Sandi Rahaju mengatakan, tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang wajib diungkapkan sesuai dengan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia.

“Hingga saat ini tidak terdapat informasi fakta, maupun kejadian penting lainnya yang bersifat material dan berpotensi memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” katanya, dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

|Baca juga: Bos OJK Terapkan Cara Ini untuk Cegah Fintech Berguguran

|Baca juga: Marak Jual Beli STNK Only, Bos OJK Beri Peringatan Tegas Ini!

|Baca juga: Prudential Indonesia Pede POJK 36/2025 Buat Industri Asuransi RI Kian Cerah

Jika ada informasi atau fakta material yang perlu diungkapkan kepada publik, tambahnya, perseroan akan selalu mematuhi kewajiban penyampaian informasi terkait informasi atau fakta material sebagaimana diatur di dalam POJK Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

“Dan Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1 dan IV.2.1,” tukasnya.

Terkait aktivitas pemegang saham, perseroan menyampaikan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka serta Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham.

|Baca juga: Humpus Maritim (HUMI) Rombak Jajaran Komisaris dan Direksi, Berikut Susunan Lengkapnya!

|Baca juga: POJK 36/2025 Resmi Diluncurkan, Begini Respons Bos Prudential Indonesia!

|Baca juga: Maucash Kembalikan Izin Usaha, OJK Pantau dan Pastikan Pemenuhan Kewajiban Tetap Berjalan!

Lebih lanjut, Sandi menegaskan, perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan aksi korporasi dalam waktu dekat. “Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa,” tegas Sandi.

Berdasarkan informasi yang dimiliki saat ini, lanjutnya, pemegang saham utama dan pengendali tidak memiliki rencana apa pun dengan kepemilikan sahamnya di perusahaan. “Berdasarkan informasi yang kami miliki pada saat ini, pemegang saham utama perseroan tidak memiliki rencana apapun terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan,” pungkas Sandi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lagi, Prajogo Pangestu Borong 1 Juta Saham Barito Renewables Energy (BREN)
Next Post Riset Prudential Sebut Generasi Muda Lebih Memilih Pengelolaan Keuangan yang Terencana

Member Login

or