Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) buka suara terkait penyebab gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Harmas Jalasveva.
Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi menjelaskan gugatan diajukan oleh PT Harmas Jalasveva adalah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Permohonan PKPU) bukan gugatan pailit.
“Permohonan PKPU ini diajukan oleh Harmas, yang mengklaim bahwa perseroan memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 (Putusan), yang mana saat ini perseroan telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung atas Putusan tersebut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 21 Januari 2025.
|Baca juga: Bukalapak (BUKA) Digugat PKPU oleh Harmas Jalesveva
Perseroan berpendapat bahwa Permohonan PKPU tidak tepat, mengingat Permohonan PKPU yang diajukan didasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Hukum Acara Perdata Umum, sementara Pengajuan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selain itu, jelas Cut Fika, kedudukan perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai Debitur yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali. Perseroan juga tidak memiliki kewajiban yang belum terselesaikan baik kepada Harmas selaku Pemohon PKPU, maupun kewajiban yang belum terselesaikan lainnya terhadap Kreditor lain. “Sehingga, tidak tepat jika perseroan dikualifikasikan sebagai Debitur.”
Seperti telah diungkapkan dalam laporan keuangan perseroan, jelas dia, persoalan ini sesungguhnya berawal dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark antara perseroan dan Harmas, seperti tertuang dalam Letter of Intent (LoI) yang ditandatangani pada Desember 2017.
|Baca juga: Tutup Layanan Penjualan Fisik, Bos Bukalapak (BUKA): Tak Ada Potensi Class Action dari Pelapak
Namun dalam proses selanjutnya, Harmas mengabarkan kepada perseroan tidak dapat melanjutkan operasinya, karena pada Juni 2018 Harmas telah digugat PKPU oleh para Krediturnya. Atas kegagalan Harmas menyerahkan ruang Gedung One Belpark yang semula akan disewakan, perseroan mengajukan somasi kepada Harmas untuk pengembalian booking deposit base rent dan booking deposit service charge. Namun, Harmas tidak memenuhinya, bahkan mengajukan gugatan terhadap Perseroan.
“Penyelesaian hukum atas kasus ini hingga kini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.”
Saat ini, terang Cut Fika, perseroan tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas Permohonan PKPU tersebut. Perseroan optimistis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Perseroan telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Perseroan dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional.”
Dia menambahkan bahwa Permohonan PKPU tersebut tidak mempengaruhi operasional perseroan. Perseroan tetap menjalankan kegiatan bisnis seperti biasa, memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News