1
1

Digugat PKPU oleh Askrindo, Ricky Putra Globalindo (RICY) Buka Suara

PT Ricky Putra Globalindo Tbk merupakan perusahaan yang memproduksi pakain dalam dan pakaian jadi merek GT Man. | Foto: rpg.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Emiten produsen pakaian dalam dan pakaian jadi merek GT Man, PT Ricky Putra Globalindo Tbk (RICY) memberikan keterangan terkait gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).

Sekretaris Perusahaan Ricky Putra Globalindo Agnes Hermien Indrayati mengatakan persreoan belum menerima relaas panggilan sidang beserta Permohonan PKPU yang dimaksud.

|Baca juga:Bos Askrindo Ungkap Sejumlah Faktor yang Memengaruhi Risiko Asuransi Kredit, Apa Saja?

“Informasi yang kami terima sampai dengan saat ini hanya berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP). Berdasarkan informasi dalam SIPP, dapat diketahui bahwa Permohonan PKPU diajukan oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Pemohon) pada 28 Februari 2025,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 6 Maret 2025.

Dia menjelaskan perseroan belum menyampaikan keterbukaan informasi atas Permasalahan Hukum melalui perseroan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait, dikarenakan perseroan hingga saat surat ini dibuat masih belum mendapatkan salinan resmi atas pemberitahuan permohonan PKPU atas Permasalahan Hukum.

|Baca juga: Gugatan PKPU Anak Usaha Dosni Roha Indonesia (ZBRA) Ditolak

“Kami belum dapat mengetahui informasi lebih lanjut terkait utang yang menjadi dasar pengajuan Permohonan PKPU oleh Pemohon.”

Perusahaan, tambah dia, perlu terlebih dahulu mempelajari Permohonan PKPU untuk dapat menentukan strategi penanganan perkara. “Namun demikian, kami akan mengikuti proses PKPU dan tentunya menyiapkan langkah-langkah penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Atas permasalahan ini, menurut dia, manajemen perseroan berupaya untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum melalui cara musyawarah yang mana manajemen perseroan meminta kepada Kuasa Hukum yang ditunjuk untuk berkomunikasi guna melakukan negosiasi dengan Pemohon PKPU untuk menyelesaikan Permasalahan Hukum di luar Pengadilan Niaga sehingga permohonan PKPU dapat dilakukan pencabutan oleh pihak Pemohon PKPU.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Citi Tunjuk Wit Oemar Jadi Head of Corporate Banking untuk Indonesia, Berikut Rekam Jejaknya!
Next Post Peringkat Indomobil Finance Ditegaskan idAA- Outlook Stabil

Member Login

or