Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings telah menetapkan rencana sertifikat global (sukuk) negara dolar AS dalam dolar AS, yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III (PPSI-III), dengan peringkat ‘BBB’.
PPSI-III adalah badan hukum di Indonesia yang didirikan semata-mata dengan tujuan untuk menerbitkan surat berharga pemerintah berbasis syariah dalam mata uang asing di pasar internasional. Termasuk juga wali.
Peringkat sukuk yang diusulkan hanya ditentukan oleh Issuer Default Rating (IDR) Indonesia, yang kami afirmasi di ‘BBB’ dengan Outlook Stabil pada bulan September 2023. “Hal ini mencerminkan pandangan kami bahwa gagal bayar atas obligasi senior tanpa jaminan akan mencerminkan gagal bayar Indonesia, sesuai dengan definisi peringkat kami,” tulis Fitch dalam keterangan resminya.
Berdasarkan pemberitaan dari berbagai sumber, nilai sukuk global yang diterbitkan pemerintah berkisar US$2 miliar-US$3 miliar dengan dua seri masing-masing tenor 5 tahun yield 5,6% dan tenor 10 tahun yield 5,8%.
|Baca juga: Tunda Bayar Kupon Sukuk Global, BEI Setop Perdagangan Saham Garuda (GIAA)
Fitch belum mempertimbangkan aset atau jaminan apa pun yang diberikan ketika memberikan peringkat, karena Fitch yakin kemampuan penerbit untuk memenuhi pembayaran jatuh tempo sukuk yang diusulkan pada akhirnya akan bergantung pada pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran tanpa jaminan kepada penerbit berdasarkan dokumen transaksi, seperti yang dijelaskan dalam prospektus dan dokumen pelengkap lainnya.
“Kami juga percaya bahwa pemerintah akan diwajibkan untuk memastikan pembayaran penuh dan tepat waktu atas kewajiban PPSI-III karena berbagai peran dan kewajiban pemerintah berdasarkan struktur dan dokumentasi sukuk, khususnya – namun tidak terbatas pada – fitur-fitur berikut dalam seri ijarah dan wakala.”
Dalam rangkaian ijarah, pada atau sebelum setiap tanggal pembagian berkala, negara (sebagai penyewa) membayar sewa PPSI-III yang terutang berdasarkan perjanjian sewa atas harta ijarah tersebut, yang dimaksudkan agar mencukupi untuk mendanai jumlah pembagian berkala yang harus dibayar oleh PPSI-III. Dalam seri wakala, penyewa akan membayar kepada PPSI-III sejumlah jumlah yang mencerminkan sewa yang harus dibayar untuk setiap aset proyek setelah penyelesaian dan penyerahannya.
PPSI-III berhak mewajibkan negara untuk membeli seluruh hak, titel, manfaat dan hak yang dimilikinya di atas, dan di bawah harta perwalian, sebelum jadwal pembubaran, setelah terjadinya peristiwa pembubaran untuk kedua ijarah tersebut atau deret wakala atau peristiwa berwujud dalam kasus deret wakala. Hal ini didukung oleh banyaknya aset yang dimiliki pemerintah, sehingga kecil kemungkinan pemerintah akan kehabisan aset yang dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan rasio berwujud.
|Baca juga: Sukuk Wakaf Ritel SWR004 Telah Terbit untuk Wakif Individu dan Institusi
Jika terjadi kerugian seluruhnya atau sebagian, dan kecuali barang-barang yang mendasari aset tersebut diganti oleh pemerintah, sertifikat akan ditebus dengan jumlah yang sama dengan nilai pembagian pembubaran, dan pemerintah wajib membayar kekurangannya. dalam asuransi hasil langsung ke rekening transaksi.
Negara akan membeli aset tersebut dengan harga yang sama dengan nilai nominal sukuk yang masih harus dibayar ditambah jumlah distribusi berkala yang masih harus dibayar dan belum dibayar serta sewa tambahan yang masih harus dibayar tetapi belum dibayar.
Kewajiban pembayaran pemerintah (bertindak dalam kapasitas apa pun) berdasarkan transaksi ini bersifat langsung, tanpa syarat, tanpa jaminan, dan bersifat umum, yang setara dengan utang luar negeri Indonesia yang tidak terjamin dan tidak dapat dipasarkan secara subordinasi.
Sukuk yang diusulkan mencakup ketentuan jaminan negatif yang mengikat pemerintah, serta kewajiban pelaporan keuangan, perjanjian dan persyaratan percepatan gagal bayar.
Aspek-aspek tertentu dari transaksi akan diatur oleh hukum Inggris, sementara aspek lainnya akan diatur oleh hukum Indonesia. “Kami tidak menyatakan pendapat mengenai apakah dokumen transaksi terkait dapat ditegakkan berdasarkan hukum yang berlaku. Namun, peringkat sukuk yang diusulkan mencerminkan keyakinan kami bahwa pemerintah akan memenuhi kewajibannya.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News