1
1

Emisi SUN dalam Rangka PPS Catatkan Rekor Terbesar

Ilustrasi lelang Surat Utang Negara. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah melaksanakan settlement atas transaksi penerbitan 2 seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada Kamis, 25 Agustus 2022, dengan jumlah nominal dan jumlah investor yang mencatatkan rekor terbesar.

Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022 melalui mekanisme Private Placement SUN dan diikuti oleh 10 Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 423 Wajib Pajak yang mengikuti PPS. Hal ini merupakan jumlah investor terbesar sejak pertama kali dilakukan pada bulan Februari 2022.

Rincian kedua seri SUN dimaksud yaitu FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6,50%, kupon 5,60%, dapat diperdagangkan, sebesar Rp1.551.262.000.000,00, dan USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 4,10%, kupon 3,00%, dapat diperdagangkan, sebesar USD24.239.000,00.

|Baca juga: Total Permintaan Lelang SUN Capai Rp72,16 Triliun, Tertinggi Sejak Maret 2022

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR), Kemenkeu, Luky Alfirman, menyampaikan bahwa puas atas transaksi ketujuh dalam program PPS ini yang memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor. Dengan keberhasilan transaksi ini, Pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 3 periode sepanjang tahun 2022 (1 SUN dan 2 SBSN).

“Transaksi ini cukup menggembirakan dengan memecahkan rekor terbesar dalam nominal dan jumlah investor, serta diharapkan trend-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN. Pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada Landing Page https://www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/ dan transaksi dan transaksi selanjutnya yaitu produk SBSN akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2022,” jelas Luky Alfirman.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa sejak akhir Juni lalu periode PPS sudah berakhir dengan hasil sebagai berikut: jumlah wajib pajak yang berpartisipasi sebanyak 247.918 peserta, nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp596,36 triliun, nilai PPh yang disetorkan sebesar Rp61,01 triliun, nilai harta dengan komitmen investasi sebesar Rp22,35 triliun. Saat ini kesempatan mengikuti PPS sudah usai.

|Baca juga: Total Demand Lelang SUN Meningkat Tembus Rp36,91 Triliun

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak berkomitmen akan menjalankan Undang-Undang, termasuk sanksinya, secara konsisten sesuai arahan Menteri Keuangan. Namun, walaupun periode PPS sudah berakhir, masih ada kewajiban yang perlu dilakukan khusus oleh peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi.

“Peserta PPS dengan komitmen investasi wajib melakukan investasi sesuai PMK- 196/2021 paling lambat 30 September 2023. Salah satu instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah, serta diperbolehkan dalam PMK-196/2021 adalah investasi SBN ini,” jelas Suryo.

Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan wajib pajak tersebut gagal melakukan investasi (wanprestasi), dapat dikenakan tambahan PPh final atas wanprestasinya tersebut. Ancaman tambahan PPh final yang dapat dikenakan sesuai PMK- 196/2021 sebesar 3% hingga 8,5%.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BEDAH SAHAM: Mengintip Prospek Menarik Telkom (TLKM)
Next Post Data Nasabah Bocor Terus, Ini Kata Bos Besar Fintech

Member Login

or