1
1

Emiten Media Milik Bakrie Group Visi Media Asia (VIVA) Digugat PKPU

PT Visi Media Asia Tbk. adalah perusahaan media konvergensi yang terintegrasi. | Foto: id.vivagroup.co.id

Media Asuransi, JAKARTA – Emiten Grup Media milik Bakrie Group PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) oleh PT Laras Nugraha Cipta.

Dalam keterbukaan informasi publik yang dikutip, Jumat, 16 Februari 2024, Direktur merangkap Sekretaris Perusahaan VIVA Neil R. Tobing menjelaskan pada tanggal 12 Februari 2024, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah mengeluarkan putusan yang memberikan PKPU Sementara, yang antara lain menetapkan Perseroan (Termohon PKPU l) bersama-sama dengan PT Cakrawala Andalas Televisi (Termohon PKPU Il), PT Lativi Mediakarya (Termohon PKPU Ill), dan PT Intermedia Capital Tbk. (Termohon PKPU IV) berada dalam PKPU Sementara, untuk jangka waktu selama 45 hari kalender sejak Putusan PKPU tersebut dibacakan.

|Baca juga: Bakrie & Brothers (BNBR) Akhirnya Dapat Suntikan Dana Rp2,4 Triliun

“Sampai dengan saat ini Putusan PKPU Sementara tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha Perseroan beserta entitas anak yang berada dalam PKPU sementara, dimana kegiatan operasional tetap berjalan normal seperti biasa,” jelasnya.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004, menurut Neil, selama masa PKPU Sementara ini Perseroan dan entitas anak yang berada dalam PKPU sementara tidak dapat dipaksa membayar utang dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang, harus ditangguhkan.

“Selama masa PKPU Sementara, Perseroan akan melakukan kegiatan pencatatan dan pencocokan utang kreditur yang akan difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Asuransi Gratis dari Allianz Syariah untuk 1.005 Pekerja DLH Kota Bogor
Next Post Berikut Laporan Keuangan Terbaru Sompo, MS&AD, dan Tokio Marine

Member Login

or