Media Asuransi, JAKARTA – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyampaikan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Dwi Setijo Adji sebagai direktur perseroan.
“Pada Selasa, 11 November 2025, perseroan menerima surat permohonan pengunduran diri Bapak Dwi Setijo Adji sebagai Direktur PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk,” demikian dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Senin, 17 November 2025.
“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014, perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam 90 hari setelah tanggal surat pengunduran diri dan telah mendapatkan surat persetujuan dan perubahan susunan anggota direksi dari OJK,” tambah keterangan tersebut.
Dalam laporannya, perusahaan juga menegaskan bahwa langkah tersebut tidak akan mengganggu jalannya operasional maupun aspek lainnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
