Media Asuransi, JAKARTA – PT Jaya Bersama Indonesia Tbk (DUCK) menyampaikan permohonan penundaan delisting saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan menilai masih ada sejumlah langkah yang perlu ditempuh sebelum proses penghapusan pencatatan saham dilakukan.
Mengutip keterbukaan informasi, Selasa, 2 September 2025, dalam surat resmi yang disampaikan, manajemen mengungkapkan pihaknya tengah berupaya menyelesaikan kewajiban serta menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menjaga kepentingan pemegang saham.
|Baca juga: CORE Indonesia Desak Pemerintah Koreksi Kebijakan Imbas Kerusuhan di RI
|Baca juga: Fasilitas Umum hingga Mobil Rusak Akibat Unjuk Rasa, AAUI: Segera Lakukan Klaim!
Perusahaan juga menyatakan masih membutuhkan waktu tambahan agar seluruh proses yang berjalan dapat terselesaikan secara tuntas. DUCK menegaskan komitmennya untuk tetap mematuhi ketentuan pasar modal, termasuk keterbukaan informasi kepada publik.
Perseroan juga berusaha menunjukkan itikad baik dalam menjaga kepercayaan investor melalui penyampaian perkembangan terbaru kepada otoritas bursa. Seiring dengan pengajuan penundaan tersebut, perusahaan berharap regulator dapat memberikan ruang agar proses transisi berjalan lebih lancar.
|Baca juga: Investor Asal Korea Selatan Lepas Seluruh Kepemilikan Saham di Bank KB Indonesia, Ada Apa?
|Baca juga: Rumahnya Dijarah Massa, Sri Mulyani Minta Publik Tidak Pilih Jalan Anarki
Perseroan menilai keputusan ini penting demi terciptanya perlindungan bagi para investor serta memastikan langkah delisting tidak menimbulkan dampak yang merugikan pemegang saham.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News