Media Asuransi, JAKARTA – PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMF) menyampaikan tanggapan resmi atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) yang akan digelar akhir tahun ini.
Direktur Utama GMF Aero Asia Andi Fahrurrozi menjelaskan inbreng aset lahan milik PT Angkasa Pura Indonesia (API) menjadi bagian dari tahapan restrukturisasi yang dilakukan secara bertahap. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tahapan legalisasi dan pengalihan aset antarentitas di lingkungan BUMN.
|Baca juga: Perkuat Penetrasi Keuangan Syariah, Bisnis Kustodian BSI (BRIS) Tumbuh 34%
|Baca juga: BNI (BBNI) Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial
Dengan kepemilikan penuh atas lahan dan bangunan hanggar, GMF tidak lagi menanggung beban sewa yang selama ini dibayarkan kepada API senilai sekitar Rp238,8 miliar per tahun.
“Pelaksanaan inbreng atas lahan oleh PT Angkasa Pura Indonesia merupakan bagian dari tahapan restrukturisasi yang diatur oleh pemerintah dan Kementerian BUMN. Tahapan dilakukan secara bertahap karena perbedaan proses legalisasi dan pengalihan aset antar entitas,” kata Andi, dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Kamis, 16 Oktober 2025.
GMF menegaskan pelaksanaan PMHMETD ini tidak akan menyebabkan perubahan pengendalian terhadap perseroan. Meskipun setelah aksi korporasi ini API akan memiliki lebih dari 70 persen saham, namun kendali perusahaan tetap berada di tangan pemerintah melalui PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
GMF juga memastikan laporan keuangan perseroan tetap dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan GIAA sesuai Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 65.
Adapun aksi korporasi tersebut akan dilakukan melalui penyetoran modal nontunai berupa inbreng lahan API senilai Rp5,66 triliun. Rencana pelaksanaan PMHMETD telah dijadwalkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Oktober 2025 dan ditargetkan efektif pada Desember 2025.
|Baca juga: Defisit Terjaga di 1,56% hingga Triwulan III/2025, Purbaya: APBN Tetap Adaptif dan Kredibel
|Baca juga: Airlangga: Generasi Muda Punya Peran Strategis untuk Perkuat Daya Saing RI
GMF memastikan aksi korporasi ini dilakukan sesuai ketentuan OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Perusahaan juga menegaskan akan tetap mematuhi ketentuan BEI, termasuk menjaga kepemilikan saham publik minimal sebesar 7,5 persen setelah aksi korporasi berlangsung.
“Perseroan berkomitmen untuk memenuhi seluruh ketentuan Bursa Efek Indonesia, termasuk ketentuan mengenai kepemilikan saham publik minimum sebesar 7,5 persen,” tutup Andi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News