Media Asuransi, JAKARTA — PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) mengumumkan kursi direktur keuangan saat ini dalam kondisi kosong, menyusul pengangkatan Adityo Kusumo sebagai Direktur Keuangan dan Investasi di PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID.
Melalui keterbukaan informasi, Manajemen WIKA menyebut telah menerima surat pemberitahuan dari Adityo Kusumo perihal pengangkatan dirinya di MIND ID pada 10 Juni 2025. Dengan jabatan baru tersebut, Adityo tidak dapat lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota direksi di WIKA, sesuai dengan ketentuan yang melarang rangkap jabatan di dua BUMN.
|Baca juga: BCA Dukung Adopsi AI Beretika untuk Dunia Bisnis
|Baca juga: Sidang Akuisisi Berlanjut, KPPU Siap Periksa TikTok dan Tokopedia pada 17 Juni 2025
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka saat ini posisi direktur keuangan menjadi jabatan lowong,” tulis Manajemen WIKA, dikutip Jumat, 13 Juni 2025.
Larangan rangkap jabatan ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, serta Anggaran Dasar Perseroan yang secara tegas melarang anggota direksi BUMN menjabat di dua entitas sekaligus, baik sebagai Direksi BUMN maupun di badan usaha lainnya.
Sebagai tindak lanjut, WIKA menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib diselenggarakan paling lambat 90 hari sejak jabatan dinyatakan lowong untuk menetapkan pengganti direktur keuangan.
“Sampai dengan diselenggarakannya RUPS guna menetapkan pengganti untuk mengisi lowongan jabatan direktur keuangan tersebut, dewan komisaris telah menunjuk direktur utama sebagai pelaksana tugas direktur keuangan,” lanjut keterangan tersebut.
|Baca juga: Profil Lengkap Achmad K Permana, dari Bankir hingga Jadi Komisaris Utama Allianz Life Syariah
|Baca juga: Berikut Jadwal Pembagian Sisa Dividen US$300 Juta Alamtri Resources Indonesia (ADRO)
Penunjukan direktur utama sebagai plt direktur keuangan ini sesuai Pasal 11 ayat (20) huruf a Anggaran Dasar WIKA, yang memberikan kewenangan kepada dewan komisaris untuk menunjuk pelaksana sementara hingga jabatan tersebut diisi kembali secara resmi melalui RUPS.
Dengan penunjukan plt ini, manajemen memastikan operasional dan fungsi keuangan WIKA tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News