Media Asuransi, JAKARTA – PT Erajaya Swasembada Tbk. (ERAA) merencanakan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Buyback) yang telah dikeluarkan dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dikutip dari keterbukaan informasi perseroan, rencana buyback tersebut didasarkan pada Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 2/POJK.04/2013”) jo. Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik (SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020”).
|Baca juga: Pefindo Tegaskan Peringkat Erajaya Swasembada (ERAA) idA Stabil
ERAA menganggarkan dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp300 miliar atau sebanyak-banyak 3 miliar lembar saham Perseroan. “Sesuai dengan SEOJK No. 3/SEOJK.04/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan,” jelas manajemen perseroan.
Pembelian kembali saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 bulan terhitung sejak tanggal 8 September 2022 sampai dengan 7 Desember 2022. Pelaksanaan transaksi pembelian saham akan dilaksanakan melalui Bursa Efek Indonesia.
“Perseroan meyakini bahwa Pembelian Kembali Saham tidak mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena sampai dengan saat ini, Perseroan mempunyai modal yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.”
Berkenaan dengan transaksi tersebut, jelas manajemen perseroan, maka dampak terhadap biaya operasional Perseroan tidak akan material, sehingga laba-rugi diperkirakan masih sejalan dengan target Perseroan. Atas halhal tersebut, maka Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham Perseroan tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan memiliki modal dan cash flow yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News