Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuanga (OJK) mengumumkan bahwa PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) saat ini resmi mendapat pengakuan sebagai Tier 1 Third Country Central Counterprty (TC-CCP) oleh the European Securities and Markets Authorithy (ESMA) per tanggal 19 Oktober 2023 dan mulai efektif pada 31 Desember 2023.
Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, mengatakan bahwa manfaat dari diakuinya KPEI sebagai TC-CCP oleh ESMA adalah untuk menyetarakan regulasi di Indonesia dengan Eropa. Sehingga hal ini dapat meningkatkan kredibilitas dan keamanan layanan lembaga kliring dan penjaminan Indonesia di kancah internasional.
“Jadi ini adalah upaya yang tidak sederhana dan tidak sebentar, ini cukup lama prosesnya, dari 2022. Sebelumnya OJK dan ESMA menandatangani MoU pada 30 September 2023, yang kemudian dilanjutkan untuk kesetaraan regulasi CCP juga bisa di-recognize,” ujar Iding dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 13 November 2023.
|Baca juga: OJK akan Keluarkan Aturan Baru Industri Modal Ventura
Pengakuan oleh ESMA ini juga sejalan dengan upaya OJK untuk terus mendorong prinsip tata kelola perusahaan yang baik, prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang efektif, prinsip keamanan, efisiensi, dan keandalan di pasar modal.
Menurutnya, berdasar penilaian ESMA, KPEI masuk dalam kategori Tier 1 Third-Country CCP yang berarti bahwa KPEI memiliki risiko yang kecil (non-systemically important) terhadap stabilitas keuangan di Uni Eropa atau di salah satu atau lebih negara anggota Uni Eropa.
Dengan pengakuan ESMA tersebut, KPEI dapat memberikan layanan kliring kepada anggota kliring (clearing members) dan bursa (trading venue) yang didirikan di Uni Eropa. Pengakuan ESMA atas KPEI sebagai Third-Country CCP berlaku mulai 31 Desember 2023.
Iding juga menegaskan bahwa pengakuan ini menjadi salah satu pelaksanaan dari komitmen Indonesia sebagai bagian dari negara G20, yakni diterapkannya mandatory kliring pada kewajiban transaksi derivatif yang harus dikliringkan ke CCP.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News