Media Asuransi, JAKARTA – Fitch Ratings menyatakan penambahan tugas penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS, AAA(idn)/Stable) untuk menjamin polis asuransi tidak berdampak pada peringkat LPS saat ini, meskipun dengan risiko rekanan yang lebih tinggi.
Fitch sendiri tidak berharap adanya dampak material pada posisi keuangan LPS, karena perubahan tugas baru tersebut akan lakukan secara bertahap.
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang ditandatangani Presiden RI pada 12 Januari 2023 melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 bertujuan untuk memperkuat otoritas dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Pemerintah mengharapkan mandat untuk memulihkan kepercayaan konsumen pada asuransi jiwa dalam negeri setelah adanya kasus gagal bayar oleh asuransi jiwa Indonesia.
|Baca juga: LPS Siap Jalankan Amanah Baru Selenggarakan PPP
Namun, Kementerian Keuangan mengatakan LPS hanya akan menjamin perusahaan asuransi yang memiliki peringkat kuat, untuk menghindari moral hazard. “Fitch memandang batasan ini sebagai kunci bagi LPS untuk menghindari perubahan signifikan dalam profil risiko dan profitabilitasnya, mengingat eksposurnya yang lebih tinggi terhadap risiko rekanan,” jelasnya.
Fitch yakin parameter tersebut juga akan mempengaruhi kemampuan LPS untuk sepenuhnya menangkap risiko inheren perusahaan asuransi –yang kemudian diterjemahkan menjadi premi– dan perhitungan modal yang diperlukan untuk menyerap risiko.
Fitch percaya kriteria kehati-hatian LPS untuk berpartisipasi dalam program penjaminan juga akan memacu perusahaan asuransi untuk menerapkan praktik underwriting dan manajemen risiko yang lebih ketat. LPS mendukung pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan pasca krisis keuangan Asia 1997-1998.
“Gagal bayar yang dilakukan oleh perusahaan asuransi baru-baru ini telah mendorong pemerintah untuk menegaskan kembali peran vital LPS dalam memastikan stabilitas dan ketahanan industri keuangan Indonesia,” katanya.
Namun demikian, Fitch menjelaskan kriteria pasti dan besaran ambang batas polis yang dijamin masih dalam penyusunan, karena penjaminan LPS kepada penanggung baru akan berlaku dalam lima tahun ke depan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News