1
1

Gugatan PKPU terhadap Wijaya Karya Bangunan Gedung (WEGE) Ditolak

Suasana RUPST PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE). | Foto: WEGE

Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) yang diajukan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera.

|Baca juga: Adityo Kusumo Mundur dari Wijaya Karya (WIKA) Usai Diangkat Jadi Direksi MIND ID

Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Bangunan Gedung Purba Yudha Tama mengatakan pada tanggal 24 Juli 2025, perseroan telah menerima Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak Pemohon yaitu PT Sinergi Karya Sejahtera, dan pihak Termohon yaitu perseroan.

|Baca juga: Digugat PKPU, Bos Wijaya Karya Bangunan (WEGE) Buka Suara!

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Pemohon tersebut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 28 Juli 2025.

Selain menolak permohonan PKPU, sambung dia, Majelis Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.562.000.

“Tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Manulife Indonesia Resmikan Sarana Air Bersih dan Sanitasi di Bogor
Next Post Humpuss Maritim (HUMI) Rampungkan Restrukturisasi Aset Armada Antar Entitas Anak

Member Login

or