1
1

ICAEW Apresiasi Komitmen Ekonomi Hijau Indonesia Lewat Bursa Karbon

Presiden RI Joko Widodo pada saat memberikan sambutan pada acara peluncuran bursa karbon Indonesia di Jakarta, Selasa, 26 September 2023. | Foto: tangkapan layar youtube @otoritas jasa keuangan

Media Asuransi, JAKARTA – Indonesia mulai mengambil langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan bertransisi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan. Hal itu dilakukan di tengah meningkatnya penekanan global untuk mengatasi perubahan iklim.

Salah satu upaya yang tengah dijalankan oleh Indonesia adalah pemberlakuan regulasi OJK terkait bursa karbon. Peraturan No. 14 tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK Bursa Karbon) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah disahkan pada bulan Agustus 2023 lalu. POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang disahkan pada bulan Januari lalu dan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang perdagangan karbon melalui Bursa Karbon. Pada 26 September lalu, Presiden Jokowi telah resmi meluncurkan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon).

Langkah Indonesia ini mendapat apresiasi dari salah satu lembaga akuntan internasional yang juga memiliki perwakilan di Indonesia, yakni The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW). Menurutnya, kebijakan dari POJK Bursa Karbon ini dapat membantu dalam menggenjot keberhasilan implementasi peraturan yang sudah ada.

|Baca juga: Menkeu Tekankan Langkah Transisi Menuju Ekonomi Hijau Guna Memitigasi Perubahan Iklim

Julian Smith, ESG, Government & Infrastructure Leader di PwC Indonesia sekaligus merupakan seorang ICAEW Chartered Accountant, memberikan pandangan terkait dimulainya kebijakan bursa karbon. Menurutnya, dari sisi pasokan, sektor kehutanan merupakan kontributor penting dalam menyumbang unit karbon, karena memiliki potensi besar untuk menghasilkan kredit karbon melalui berbagai inisiatif mitigasi. Kredit-kredit ini kemudian dapat diperdagangkan sebagai kompensasi emisi di Bursa Karbon.

Di sisi permintaan, produsen listrik  yang menggunakan bakar batubara kini diwajibkan untuk mengurangi  emisi sebesar 25 persen pada tahun 2030 dari emisi awal mereka. “Hal ini mendorong mereka untuk mengevaluasi strategi paling efektif secara biaya, baik melalui pembelian kredit karbon dari Bursa Karbon atau dengan mengubah cara operasional mereka untuk mengurangi emisi gas rumah kaca,” kata Smith dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 9 November 2023.

Perdagangan karbon adalah pembelian dan penjualan kredit atas pengeluaran karbon dioksida atau gas rumah kaca. Sementara kredit karbon adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi satu ton karbondioksida (CO2).

Sedangkan Bursa Karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan atau catatan kepemilikan unit karbon dengan tujuan utama menciptakan insentif bagi perusahaan dan negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan cara menyediakan mekanisme untuk membeli dan menjual izin emisi atau kredit karbon. Uni Eropa sendiri telah menerapkan kebijakan Bursa Karbon sejak tahun 2005 dan menjadi sistem perdagangan emisi pertama di dunia. Uni Eropa bahkan dinilai berhasil menerapkan kebijakan ini, yakni sebelum 2021 pasar karbon Uni Eropa berhasil menyumbang lebih dari 75 persen perdagangan karbon internasional. Di tahun 2019, Bursa Karbon Uni Eropa mampu mengurangi hingga 24 persen di bawah tingkat emisi tahun 1990.

|Baca juga: OJK Siap Awasi Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

POJK Bursa Karbon merupakan langkah penting yang diambil oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim dengan mengatur perdagangan karbon melalui bursa karbon khusus. ICAEW mengakui pentingnya inisiatif tersebut dalam mencapai tujuan iklim global, terutama sejalan dengan komitmen yang dibuat di bawah Perjanjian Paris.

ICAEW berharap, kerangka hukum untuk perdagangan karbon melalui Bursa Karbon ini dapat menjadi landasan kegiatan perdagangan karbon bagi berbagai pemangku kepentingan. Termasuk lembaga pemerintah terkait, operator Bursa Karbon, pelaku usaha, pengguna jasa Bursa Karbon, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, ICAEW Head of Indonesia, Conny Siahaan, menyampaikan mengapresiasi inisiatif proaktif Indonesia terhadap komitmen NDC melalui peraturan tentang Bursa Karbon ini. “Karena risiko iklim masih menjadi tantangan utama bagi dunia bisnis, kami percaya bahwa para Chartered Accountants akan memainkan peran penting dalam memastikan transisi yang berkelanjutan,” katanya.

Dia tambahkan, tonggak sejarah peraturan ini menggarisbawahi pentingnya menyelaraskan keahlian keuangan dengan tujuan keberlanjutan untuk masa depan yang lebih hijau. Selain itu, potensi besar Indonesia untuk menjadi pemain kunci di pasar karbon semakin mengukuhkan peran penting Indonesia dalam membentuk lanskap ekonomi berkelanjutan secara global.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pendapatan Premi Asuransi Umum di Inggris Diperkirakan Tumbuh 8,5 Persen
Next Post Singlife Dapatkan Suntikan Modal dari Sumitomo Life

Member Login

or