Media Asuransi, JAKARTA – Pelaku industri kripto menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat tata kelola informasi di sektor aset digital. OJK tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur aktivitas influencer atau penyampai informasi di sektor jasa keuangan, termasuk aset kripto.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran aturan ini dapat menjadi fondasi penting untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih sehat dan transparan. “Kami memandang regulasi yang jelas terkait aktivitas penyampaian informasi di sektor kripto sebagai langkah positif untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri aset digital di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat, 6 Maret 2026.
Menurut Calvin, pengaturan pihak penyampai informasi seperti influencer, key opinion leader (KOL), afiliator, hingga mitra pemasaran, akan membantu membangun standar komunikasi yang lebih bertanggung jawab dan mengurangi potensi informasi menyesatkan. Termasuk klaim berlebihan, promosi yang tidak disertai penjelasan risiko, serta pemasaran yang tidak transparan.
|Baca juga: Industri Kripto Perlu Regulasi yang Inklusif dan Adaptif
Dia tegaskan, Tokocrypto mendukung prinsip kewajiban disclaimer risiko dan pelarangan promosi entitas ilegal, karena sejalan dengan tujuan penguatan literasi dan keamanan konsumen.
Dalam proses penyusunan aturan, Calvin juga menyampaikan masukan agar implementasi kebijakan tetap efektif dan proporsional. Dia menyoroti pentingnya kejelasan definisi “pihak penyampai informasi” agar tidak menimbulkan multi-tafsir, termasuk apakah mencakup staf pemasaran internal perusahaan atau fokus pada pihak eksternal seperti KOL dan afiliator.
|Baca juga: Konflik Geopolitik Diperkirakan Picu Kelumpuhan Rantai Pasokan Global
Selain itu, mendorong fleksibilitas format disclaimer risiko untuk media berdurasi singkat seperti Reels atau TikTok. Misalnya melalui teks berjalan, watermark, atau tautan yang mudah diakses, tanpa mengurangi substansi edukasi risiko bagi audiens.
Calvin menambahkan, standar kompetensi bagi KOL di sektor kripto perlu mempertimbangkan kondisi saat ini, mengingat belum terdapat lisensi resmi khusus pemasaran kripto di Indonesia.
|Baca juga: Bursa Kripto Baru Diharapkan Dongkrak Pertumbuhan Industri Aset Kripto Indonesia
Dia juga meminta pembatasan yang lebih tegas antara konten edukasi dan rekomendasi investasi. Ia menilai konten seperti analisis teknikal atau ulasan token yang bersifat informatif, tanpa ajakan langsung untuk membeli, perlu dibedakan dari rekomendasi investasi yang mewajibkan perizinan tertentu. Kejelasan batas ini dinilai penting agar ruang edukasi tetap berjalan secara sehat.
Dari sisi penegakan, Calvin mengusulkan mekanisme sanksi berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis untuk pelanggaran konten, sementara tindakan lebih berat seperti pemblokiran akun secara menyeluruh ditempatkan sebagai langkah terakhir untuk pelanggaran berat atau berulang.
“Tujuan kami sejalan, yakni memperkuat perlindungan konsumen. Dalam implementasinya, kami berharap aturan yang terbit bisa memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, sekaligus tetap membuka ruang edukasi yang mendorong literasi aset digital secara sehat,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
