Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan enam emiten atau perusahaan publik (Tbk/terbuka) yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Pengecualian ini berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak tanggal 17 November 2025.
|Baca juga: PSAK 118 Akan Mengatur Sumber Laba Emiten
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-56/D.04/2025 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk), PT Mitra Pemuda Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, dan PT Sugih Energy Tbk sebagai Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman (POJK 29/2015), terhitung sejak tanggal 17 November 2025.
|Baca juga:10 Emiten Antre IPO di BEI
Penetapan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk), PT Mitra Pemuda Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, dan PT Sugih Energy Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman laporan berkala sebagaimana dimaksud POJK 29/2015 dikarenakan Perusahaan Terbuka dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagai emiten dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) POJK 29/2015.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik OJK, Novira Indrianingrum, menyampaikan bahwa pengecualian kewajiban Pelaporan dan Pengumuman laporan berkala sebagaimana dimaksud POJK 29/2015 PT Tianrong Chemical Industry Tbk (d.h. PT Tridomain Performance Materials Tbk), PT Mitra Pemuda Tbk, PT Siwani Makmur Tbk, PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk, dan PT Sugih Energy Tbk tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan Pengumuman yang timbul sejak tanggal 17 November 2025 sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
