1
1

Investor Institusional Akan Jadi Pendorong Pertumbuhan Aset Kripto

Platform TokoCrypto didirikan pada tahun 2017 dan merupakan salah satu exchange kripto terbesar di Indonesia. | Foto: TokoCrypto

Media Asuransi, JAKARTA –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah investor institusional di aset kripto sudah mencapai ratusan. Jumlahnya memang terlalu kecil jika dibandingkan dengan total investor individu kripto di Indonesia yang telah mencapai 19,2 juta orang.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa potensi pertumbuhan jumlah investor kripto institusional sangat besar. “Jumlahnya tidak sampai seribu, kemarin ratusan. Tetapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan,” katanya dalam di OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025 di Bali, 1 Desember 2025.

|Baca juga: OJK Godok SID untuk Kripto, Apa Untungnya Buat Investor?

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan bahwa hal itu menunjukkan peningkatan kepercayaan perusahaan terhadap aset kripto menandai fase pertumbuhan baru bagi industri aset digital nasional.

“Apa yang disampaikan OJK merupakan validasi kuat bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi yang kredibel. Meski jumlah investor institusional masih ratusan, dampaknya terhadap pasar bisa sangat signifikan karena institusi biasanya memiliki kapasitas investasi jauh lebih besar dibandingkan investor ritel,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 6 Desember 2025.

Calvin mengungkap bahwa transaksi di platform Tokocrypto saat ini hampir 50 persen berasal dari investor institusi, dengan nilai yang dapat mencapai triliunan rupiah. Artinya, meskipun jumlah pelaku institusional masih relatif kecil, kontribusi mereka terhadap volume dan stabilitas pasar sangat besar.

|Baca juga: Waspada, Kini Makin Banyak Penipuan Skema Penipuan Berbasis Kripto yang Tidak Terdaftar

Dukungan institusi juga menunjukkan tingkat kepercayaan yang semakin kuat terhadap aset digital di Indonesia, sekaligus menjadi indikator bahwa pasar kripto domestik tengah bergerak menuju fase pertumbuhan yang lebih matang dan berkelanjutan.

Calvin menambahkan bahwa legalitas yang diperkuat melalui POJK No. 27/2024 membuat perusahaan lebih yakin untuk mulai mengeksplorasi aset kripto, baik untuk diversifikasi portofolio maupun sebagai bagian dari strategi inovasi keuangan.

“Kami melihat perusahaan, baik domestik maupun global, semakin matang dalam pendekatan mereka terhadap aset kripto. Mereka tidak lagi melihatnya sebagai tren sesaat, tetapi sebagai komponen serius dalam manajemen aset modern,” jelas Calvin.

Tokocrypto, sebagai salah satu pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mendukung ekosistem yang aman, transparan, dan selaras dengan peraturan OJK. “Tokocrypto siap menjadi jembatan bagi institusi yang ingin masuk ke ranah aset digital dengan aman dan patuh regulasi. Ini momentum transformasi besar bagi industri keuangan Indonesia, dan kami ingin menjadi bagian dari akselerasinya,” tambah Calvin.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI Sekuritas Permudah Akses Generasi Muda Kenal Dunia Pasar Modal
Next Post OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto

Member Login

or