1
1

Isa Rachmatarwata Ditahan Kejagung, Manajemen Telkom Beri Penjelasan terkait Posisinya sebagai Komisaris

Menara Telkom. | Foto: Media Asuransi/Lucky Kennedy

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom (TLKM) buka suara terkait penetapan dan penahanan Isa Rachmatarwata yang merupakan Komisaris Perseroan, oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Asuransi Jiwasraya.

VP Investor Relation Telekomunikasi Indonesia Octavius Oky Prakarsa menyatakan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.

“Perseroan akan terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan kasus dan ketentuan hukum yang berlaku. Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 10 Februari 2025.

|Baca juga: Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Kemenkeu Hormati Proses Hukum

Dia menerangkan Isa Rachmatarwata  saat ini menjabat sebagai Komisaris Perseroan. Penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2025. “Penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Perseroan, melainkan terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.”

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

“Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas operasional Perseroan tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.”

Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

|Baca juga: Nasabah AJB Bumiputera, Jiwasraya, dan Wanaartha Life, Simak Update Info dari OJK Berikut

Tersangka berinisial IR merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, IR diduga menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan oleh Jiwasraya meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang insolven.

Produk tersebut menjanjikan imbal hasil tinggi yang membebani keuangan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Prediksi 3 Lini Usaha Ini Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Industri Asuransi Umum di 2025
Next Post Medco Energi (MEDC) Mulai Operasi Komersial PLTP Ijen, Jawa Timur

Member Login

or