1
1

Jababeka (KIJA) Akan Tukar Surat Utang senilai Rp2,65 Triliun

Kawasan Industri Jababeka. | Jababeka.com

Media Asuransi, JAKARTA – PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) berencana melakukan penukaran surat utang lama dengan surat utang baru alias exchange offer senilai US$185,86 juta atau setara Rp2,65 triliun.

Seperti dikutip dari keterbukaan informasi perseroan, manajemen emiten berkode saham KIJA itu  menerangkan bahwa perseroan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan kegiatan usaha dalam bidang pengembangan kawasan industri, jasa kawasan industri berikut seluruh sarana penunjangnya, pengembangan kawasan perumahan, kawasan komersial, penyediaan infrastruktur dan fasilitas pendukung lainnya serta hiburan.

Dalam perkembangan usahanya perseroan masih memerlukan dana yang dimiliki saat ini untuk mendukung pertumbuhan kelompok usaha perseroan di masa yang akan datang.

|Baca juga: Fitch Downgrade Peringkat Jababeka (KIJA) Jadi Restricted Default

Sehingga sehubungan dengan Surat Utang Lama yang akan jatuh tempo pada tahun 2023 tersebut, maka perseroan menerbitkan Surat Utang Baru yang mana penggunaan dana yang diterima dari hasil penerbitan Surat Utang Baru tersebut digunakan seluruhnya untuk melakukan penukaran atas Surat Utang Lama, sehingga dapat memperbaiki profil jatuh tempo pinjamannya dan mengurangi risiko kredit perseroan,” jelasnya.

Dalam aksi korporasi ini, perseroan menggunakan Jaminan Perusahaan dari Entitas Anak Penjamin dan Jaminan Kebendaan dari BWJ berupa hak tanggungan peringkat pertama atas tanah yang luasnya tidak kurang dari 300 hektar yang terletak di Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Jawa Barat (sekarang Provinsi Banten).

Sebagaimana diatur dalam Indenture yang dibuat oleh perseroan, Entitas Anak Penjamin dan The Bank of New York Mellon tanggal 15 Desember 2022 (Indenture), Jaminan Kebendaan dari BWJ akan ditandatangani, disempurnakan dan didaftarkan sebagai Jaminan untuk menjamin SuratUtang Baru dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal penerbitan Surat Utang Baru.

Surat utang baru tersebut akan jatuh tempo pada 2027 dengan perincian bunga progresif sebagai berikut: tahun pertama sebesar 7% per tahun, tahun kedua sebesar 7,5% per tahun, tahun ketiga sebesar 8% per tahun, tahun keempat sebesar 8,5% per tahun, tahun kelima sebesar 9% per tahun. Jatuh tempo pembayaran bunga adalah setiap 6 bulan atau jangka waktu lain yang disepakati oleh para pihak.

|Baca juga: Jababeka dan Global Sukses Solusi Garap Digitalisasi Kawasan Industri Cikarang

Sebelumnya, Fitch Ratings telah menurunkan Peringkat Jangka Panjang Issuer Default Rating (IDR) perusahaan properti Indonesia PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) ke ‘RD’ (Restricted Default), dari ‘C’ seiring dengan pengumuman perusahaan atas selesainya penukaran obligasi.

Fitch percaya hal ini merupakan kondisi restricted default di bawah definisi distressed debt exchange (DDE) kami. Fitch Ratings Indonesia telah menurunkan Peringkat Nasional Jangka Panjang KIJA ke ‘RD(idn)’ dari ‘C(idn)’ karena alasan yang sama.

Kemudian, Fitch telah menaikkan Peringkat Jangka Panjang IDR KIJA ke ‘CCC+’ yang mencerminkan perbaikan likuiditas perusahaan setelah penukaran obligasi, yang juga mendorong Fitch Ratings Indonesia untuk menaikkan Peringkat Nasional Jangka Panjang KIJA ke ‘BB-(idn)’ dengan Outlook Stabil.

“Kami memperkirakan kas yang tersedia dan ekpektasi kami atas arus kas bebas yang netral akan cukup untuk memenuhi kewajiban di 12-18 bulan mendatang,” tulis Fitch dalam keterangan resminya.

Fitch juga telah menetapkan peringkat jangka panjang ‘CCC+’ atas obligasi dengan jaminan KIJA yang baru sebesar USD185,9 juta yang jatuh tempo di 15 Desember 2027, dengan Recovery Rating ‘RR4’, dan menaikkan peringkat obligasi senior tanpa jaminan yang jatuh tempo di 5 Oktober 2023 yang tersisa sebesar USD34,5 juta ke ‘CCC+’ dari ‘C’ dengan Recovery Rating ‘RR4’.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Tips Menjaga Kesehatan Jantung, Simak di Sini!
Next Post MNC Vision Jalin Kerja Sama dengan Ansat Broadcast

Member Login

or