Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) menyatakan akan melakukan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi putusan pailit perseroan.
Sekretaris Perusahaan Sri Rejeki Isman Welly Salam menerangkan hingga saat ini perseroan masih belum menerima Salinan amar putusan MA tersebut.
|Baca juga: Kerugian Sritex (SRIL) pada Kuartal III/2024 Susut Tinggal US$66,05 Juta
“Setelah menerima amar putusan, perseroan akan melakukan upaya hukum melalui Peninjauan Kembali untuk dapat mempertahankan hak-hak dan kewajiban perseroan terhadap pihak lain yang berkepentingan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 23 Desember 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Putusan bernomor 1345/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang memberikan kekuatan hukum tetap (inkracht) atas status pailit Sritex. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024 yang memutus pailit Sritex.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News