Media Asuransi, JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) hingga 19 Desember 2025 mencatatkan kinerja operasional kliring dalam transaksi di bursa yang terus berkembang. KPEI berhasil catatkan rata-rata nilai penyelesaian sebesar Rp5,46 triliun dari Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) sebesar Rp17,99 triliun, dengan efisiensi penyelesaian di pasar reguler sebesar 63,25 persen.
“Ini cerminan dari transaksi dan juga penyelesaian di KPEI yang memang kita lihat peningkatannya signifikan di tahun 2025. Dengan rata-rata tadi sudah 18 triliun per hari RNTH, dan kami menyelesaikan sekitar 5 triliun penyelesaiannya Dan ini tentunya hampir 70 persen efisiensi settlement-nya,” ujar Direktur Utama KPEI, Iding Pardi dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia Tahun 2025, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain itu, volume penyelesaian transaksi bursa di tahun 2025 tercatat sebesar 8,77 miliar lembar saham, dengan efisiensi penyelesaian di pasar reguler sebesar 65,73 persen. Sementara itu, total nilai transaksi Pinjam Meminjam Efek (PME) hingga 19 Desember 2025 mencapai Rp118,39 miliar dengan volume sebesar 37,56 juta lembar saham.
|Baca juga: KPEI Perkuat Infrastruktur Pasar Modal melalui Pengembangan Layanan Kliring dan Repo di 2025
Dalam rangka mengantisipasi kegagalan penyelesaian transaksi bursa dan mengelola risiko kredit, KPEI melakukan pengelolaan agunan Anggota Kliring (AK) serta nasabahnya, dengan total Nilai Agunan per 19 Desember 2025 mencapai Rp51,38 triliun yang terdiri dari agunan online sebesar Rp42,64 triliun dan agunan offline sebesar Rp8,74 triliun.
Di sisi lain, total nilai Dana Jaminan tercatat sebesar Rp9,72 triliun, meningkat dari posisi akhir tahun lalu yang sebesar Rp8,67 triliun. Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan pada 18 Juni 2025, KPEI menetapkan penyisihan cadangan jaminan sebesar 5 persen dari Laba Bersih KPEI tahun 2024 atau senilai Rp7,46 miliar, sehingga total nilai Cadangan Jaminan yang dikelola KPEI hingga akhir Desember 2025 menjadi Rp206,90 miliar.
Kinerja Operasional KPEI sepanjang 2025, secara efektif telah menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengelola risiko atas setiap transaksi dan proses penyelesaian transaksi, salah satunya dengan tidak adanya kejadian gagal bayar oleh Anggota Kliring (AK).
Editor: Irdiya Setiawan
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
