1
1

Lagi, Prajogo Pangestu Borong 1 Juta Saham Barito Renewables Energy (BREN)

Prajogo Pangestu. | Foto: Barito Pacific

Media Asuransi, JAKARTA – Konglomerat sekaligus salah satu orang terkaya di Indonesia, Prajogo Pangestu, kembali melakukan aksi borong saham pada emiten energi terbarukan miliknya, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Melalui serangkaian transaksi di pasar, Prajogo menambah porsi kepemilikan sahamnya secara langsung demi memperkuat posisi sebagai pemegang saham pengendali. Prajogo melaporkan membeli satu juta lembar saham BREN. Langkah ini dilakukan di tengah upaya perseroan untuk memantapkan diri dalam industri energi bersih nasional.

Seluruh transaksi pembelian tersebut dieksekusi secara langsung pada 15 Januari 2026 melalui tujuh kali transaksi dengan harga yang bervariasi. Prajogo terpantau membeli pada rentang harga terendah Rp9.525 hingga harga tertinggi mencapai Rp9.675 per lembar saham.

“Sesuai Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor POJK 4/2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka, melaporkan bahwa saya telah memiliki saham perusahaan terbuka,” kata Prajogo dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Selasa, 20 Januari 2026.

|Baca juga: Maucash Kembalikan Izin Usaha, OJK Pantau dan Pastikan Pemenuhan Kewajiban Tetap Berjalan!

|Baca juga: Bos OJK Terapkan Cara Ini untuk Cegah Fintech Berguguran

|Baca juga: Marak Jual Beli STNK Only, Bos OJK Beri Peringatan Tegas Ini!

Aksi korporasi ini berdampak langsung pada komposisi kepemilikan saham sang taipan. Sebelum transaksi, jumlah saham yang dikantongi tercatat sebanyak 139.789.700 unit, dan kini meningkat menjadi 140.789.700 unit. Hal ini turut mengerek persentase hak suara Prajogo dari 0,104 persen menjadi 0,105 persen.

Melalui keterbukaan informasi yang diunggah pada Senin, 19 Januari 2026, Prajogo secara tegas menyatakan tujuan dari aksi borong saham ini adalah untuk investasi pribadi. Selain itu, ia juga mengonfirmasi niatnya untuk terus mempertahankan pengendalian atas perseroan di masa mendatang.

“Pemberi kuasa dan penerima kuasa bertanggung jawab penuh terhadap seluruh akibat hukum yang timbul dan menjamin kebenaran atas seluruh data, informasi, keterangan dan/atau dokumen yang dilaporkan,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BRI (BBRI) Siap Tebar Dividen Interim Rp137 per Saham, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!
Next Post Dicecar BEI tentang Volatilitas Saham, Manajemen Saratoga Investama (SRTG) Buka Suara!

Member Login

or