1
1

Langgar Aturan, Izin Usaha Manajer Investasi Delapan Sembilan Aset Manajemen Dicabut

Perdagangan saham di Bursa Saham Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha manajer investasi PT Delapan Sembilan Aset Manajemen sebagai buntut pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 29 Maret 2023, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Delapan Sembilan Aset Manajemen.

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Delapan Sembilan Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 4 Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi juncto Pasal 2 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi- Fungsi Manajer Investasi karena PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut schingga PT Delapan Sembilan Aset Manajemen tidak memenuhi persyaratan sebagai Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut sejak bulan Juni 2020 hingga sekurang-kurangnya bulan Juni 2022.

|Baca juga: Dana Kelolaan 500 Top Manajer Investasi Global Capai US$131 Triliun

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Delapan Sembilan Aset Manajemen:

1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi

2. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, (jika ada)

3. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK, (jika ada)

4. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal

5. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Potensi Lonjakan Trafik Data, Sektor Telekomunikasi Diganjar Overweight
Next Post Asuransi Kecelakaan & Kesehatan Pribadi Jepang Tawarkan Polis Penyakit Musiman

Member Login

or