1
1

Limas Indonesia Masuk Radar Delisting, Nasib 78 Persen Saham Publik Belum Jelas

Perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Limas Indonesia Makmur (LMAS) masuk radar delisting. LMAS telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 1 Agustus 2024.

Merujuk pada regulasi, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.

Kemudian, jika saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

|Baca juga: Berpeluang Delisting, PT Intraco Penta (INTA) Perbaiki Kinerja

Adapun, komposisi dewan komisaris dan direksi perseroan per 30 September 2021 sebagai berikut:

Komisaris Utama: Dewi Tio

Komisaris: Hironima Emilinia Ratna

Direktur Utama: Ibin Bachtiar

Direktur: Itek Bachtiar

Direktur: Edwin Lim

Kemudian pemegang saham per 31 Desember 2022, sebagai berikut, Itek Bachtiar 56,95 juta lembar atau 7,23 persen, Suparman Tjahaja 58,77 juta unit alias 7,46 persen, Eka Suhendra 51,42 juta eksemplar setara 6,53 persen, dan masyarakat 620,68 juta lembar atau 78,78 persen.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Zurich Insurance Pimpin Pendanaan Seri B Insurtech BOXX Insurance
Next Post PMI Manufaktur RI Ekspansif, Naik jadi 51,3 di Januari 2023

Member Login

or