Dikutip dari keterangan resminya, Pefindo menerangkan peringkat yang diberikan mencerminkan status sovereign LPS, peran kebijakan publik yang penting dalam menjaga stabilitas perbankan, kerangka peraturan yang kuat, dan posisi likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang superior.
|Baca juga: Dian Ediana Rae Jadi Komisioner LPS, Mewakili OJK
Namun, peringkat tersebut dibatasi oleh profil permodalan yang moderat. Peringkat dapat diturunkan apabila LPS kehilangan status sovereign melalui pencabutan undang-undang pendiriannya, atau peran penting LPS dalam menjamin dana pihak ketiga untuk menjaga stabilitas sistem perbankan di Indonesia dikurangi secara signifikan.
“Namun, kami berpandangan kedua hal tersebut memiliki kemungkinan yang sangat kecil untuk terjadi di masa yang akan datang,” jelasnya.
LPS adalah institusi independen pemerintah yang didirikan berdasarkan Undang-Undang no.24/2004. LPS memiliki peran untuk menjaga stabilitas perbankan dengan menyediakan penjaminan dana pihak ketiga hingga Rp2 miliar per orang, per bank. LPS melapor secara langsung kepada presiden.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News