1
1

MA Tolak Kasasi Bank DKI atas Waskita Beton Precast (WSBP)

Logo PT Waskita Beton Precast Tbk. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh Bank DKI atas putusan Pengadilan Tinggi yang menerima banding PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal Waskita Beton Precast Fathul Anwar menjelaskan sehubungan dengan Perkara Kasasi yang dimohonkan oleh PT Bank DKI, berdasarkan informasi dari website Mahkamah Agung, Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan putusan atas Perkara Kasasi dengan amar putusan “Tolak” pada tanggal 13 Agustus 2025.

|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Digugat PKPU oleh Maha Akbar Sejahtera dan Eurotek Surabaya

“Hingga saat ini perseroan belum menerima salinan putusan atas Perkara Kasasi tersebut,” jelasnya dikutip, Jumat, 15 Agustus 2025.

Menurutnya, putusan Perkara Kasasi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Prabowo Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis Capai 20 Juta Penerima
Next Post Asuransi FWD dan Grup IBPO Kolaborasi Hadirkan Asuransi Jiwa Inklusif

Member Login

or