Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK) Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
|Baca juga: IFG Progress: Lemahnya Sistem Peringatan Dini Bisa Hambat Skema Asuransi Bencana
|Baca juga: AAUI Minta Industri Reasuransi Masuk dalam Program Penjaminan Polis
Mahendra Siregar menyatakan pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
Dalam keterangan resminya, Jumat petang, 30 Januari 2026, OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
|Baca juga: IHSG Terjun Bebas, Begini Respons AAUI!
|Baca juga: AAUI Siapkan Amunisi Utama untuk Tingkatkan Penetrasi Asuransi Bencana di RI
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.
|Baca juga: Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI Usai IHSG Babak Belur 2 Hari Beruntun
|Baca juga: Profil Iman Rachman, Bos BEI yang Mengundurkan Diri Buntut IHSG Jeblok
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan Jumat, 30 Januari 2026, bangkit dari kejatuhan selama dua hari sebelumnya. IHSG menjauh dari zona merah dan naik 97 poin atau 1,18 persen ke level 8.329 pada akhir perdagangan.
Volume perdagangan yang terjadi mencapai 57 miliar saham dan menghasilkan nilai transaksi Rp40,68 triliun. Sebanyak 551 saham naik, 194 saham turun, dan 65 saham stagnan. Langkah OJK yang akan merformasi regulasi bursa saham Indonesia ditanggapi positif pelaku pasar dengan aksi beli saham pada hari ini.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
