Media Asuransi, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) selama 60 hari sejak tanggal putusan.
Direktur Intermedia Capital Arhya Winastu Satyagraha mengatakan pada 22 Juli 2024 Putusan Majelis Hakim PKPU No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst memberikan perpanjangan PKPU.
|Baca juga: Emiten Media Milik Bakrie Group Visi Media Asia (VIVA) Digugat PKPU
“Pada tanggal kejadian tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk memberikan perpanjangan PKPU selama 60 hari sejak tanggal putusan. Selanjutnya ditetapkan bahwa sidang Permusyawaratan Majelis Hakim berikutnya diselenggarakan pada Jumat, tanggal 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 24 Juli 2024.
Menurut Arhya, saat ini kegiatan operasional perseroan dan entitas anak tetap berlangsung seperti biasa. “Atas perpanjangan PKPU ini, perseroan tetap berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kewajibannya kepada seluruh kreditur melalui skema penyelesaian yang akan dituangkan dalam proposal perjanjian perdamaian yang dapat diterima dengan baik oleh para kreditur,” pungkas dia.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News