Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Bumi Resources Tbk (BUMI), emiten holding pertambangan yang terafiliasi dengan Grup Bakrie, meminta kepada seluruh pemegang Obligasi Wajib Konversi (OWK) BUMI tahun 2017 berkode BUMI01CB untuk menghubungi manajemen perseroan terkait dengan segala kewajiban pembayaran atau pertanyaan-pertanyaan seputar OWK dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari kerja.
“Dengan ini disampaikan kepada pemegang OWK BUMI untuk dapat menghubungi PT Bumi Resources Tbk,” tulis surat pengumuman tersebut dikutip, Jumat, 20 Desember 2024.
Pemegang saham OWK BUMI 2027 dapat menghubungi perseroan di kantor perseroan dengan alamat Bakrie Tower, lantai 12 Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. H.R. Rasuna Said Jakarta Selatan 12940, telepon 021 57942080 atau email corsec@bumiresources.com.
|Baca juga: Samin Gugat Bumi Resources (BUMI) terkait OWK senilai Rp8,46 Triliun
“Terkait dengan segala kewajiban pembayaran oleh perseroan atau pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan OWK BUMI tersebut di atas selambatnya 30 hari (pada jam kerja dari jam 10:00-16:00 Waktu Indonesia Barat) sejak tanggal pengumuman ini,” tulis pengumuman yang tertanggal 19 Desember 2024.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Samin menggugat PT Bumi Resources Tbk (BUMI) terkait penerbitan ini yang memiliki nilai Rp8,46 triliun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip, Kamis, 19 Desember 2024, gugatan Samin tersebut didaftarkan pada 9 Desember 2024 dengan nomor perkara 1270/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL.
Selain Bumi Resources, ada 6 pihak terkait lainnya yang juga digugat yaitu PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia, PT Bank KB Bukopin Tbk, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Notaris Humberg Lie.
|Baca juga: Laba Bersih Bumi Resources (BUMI) Melonjak 111% pada Kuartal III/2024
Dalam gugatan atas perbuatan melawan hukum tersebut, petitum yang diajukan oleh Samin adalah pertama, penerbitan BUMI01CB tidak diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, melanggar POJK No. 8/POJK.04/2017 pasal 18, ayat (1), huruf b, dan pasal 20 huruf a; dan pasal 20 huruf j. Dan ketiga, melanggar POJK No. 31/POJK.04/2015 pasal 2, ayat (1).
Atas gugatan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada 19 Desember 2024 pukul 09.00-11.00 WIB di ruang sidang 06.
Berdasarkan data KSEI, OWK Bumi tahun 2017 berkode efek BUMI01CB akan jatuh tempo pada 26 Juli 2024. OWK ini memiliki tingkat bunga 6% per tahun.
Merespons gugatan ini, Direktur dan Sekretaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava mengatakan perseroan akan memenuhi panggilan sidang ini dan mengikuti proses sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain pada aspek hukum, tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 19 Desember 2024.
Editor:Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News