1
1

Millennium Capital Kena Denda Rp1,48 Miliar dari OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,48 miliar kepada PT Millenium Capital Management karena dianggap melanggar peraturan perundangan-undangan di pasar modal.

Dikutip dari keterangan resmi OJK, sanksi administratif tersebut dijatuhkan berdasarkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Millenium Capital Management (PT MCM).

Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 15 Juni 2023 OJK menetapkan Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis kepada PT MCM sebagai berikut:

Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.475.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah); dan

Perintah Tertulis kepada PT MCM untuk membubarkan Reksa Dana Millenium Balance Fund.

|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp1,8 Miliar kepada Kresna Asset Management

Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis tersebut dikenakan karena PT MCM terbukti melakukan pelanggaran sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) juncto Pasal 28 dan Pasal 33 huruf b POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 36 dan Pasal 42 huruf b POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT MCM melakukan transaksi jual dan beli Efek dengan harga jual atau beli di luar rentang harga PT Bursa Efek Indonesia (PT BEI) atau tidak berdasarkan kondisi terbaik.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena PT MCM memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana (RD) dengan tanggal penyesuaian yang melebihi batas waktu penyesuaian.

Ketentuan Pasal 31 UUPM juncto 3. Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena memberikan jaminan pengembalian hasil minimum kepada Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana yang dilakukan oleh Sdr. Lim Angie Christina selaku Pemegang Saham Pengendali PT MCM.

Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c 4. POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana telah diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 karena PT MCM memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada PT BEI lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan tersebut.

|Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Sinergi Millenium Sekuritas, Dirut & Komut Didenda Rp100 juta

Ketentuan Pasal 45 huruf c juncto 5. Pasal 47 huruf b POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur yang sama dalam POJK Nomor 4/POJK.04/2023 karena PT MCM telah diperintahkan OJK untuk membubarkan RD Millenium Balance Fund namun sampai dengan saat ini belum melaksanakan perintah pembubaran RD Millenium Balance Fund.

Selanjutnya, selain PT MCM, OJK juga mengenakan:

Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas dan melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 yaitu:

Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Sdr. Henry F S Lambe, Sdr. Ario Wishnu Adhikari, dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja;

Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Sdr. Ario Wishnu Adhikari dan Sdr. Fahyudi Daniatmadja;

Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Jasa Keuangan termasuk namun tidak terbatas menjadi Pemegang Saham baik langsung maupun tidak langsung, dan/atau mengendalikan Pihak yang melakukan kegiatan baik langsung maupun tidak langsung di Sektor Jasa Keuangan, serta larangan untuk menjadi pengurus dan/atau menjalankan profesi penunjang di Sektor Jasa Keuangan kepada Sdr. Lim Angie Christina karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 20 huruf b POJK Nomor 24/POJK.04/2014 dan Pasal 5 huruf c POJK Nomor 27/POJK.03/2016 juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c dan Pasal 49 ayat (1) POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d dan Pasal 79 ayat (2) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 serta menyebabkan PT MCM melakukan pelanggaran Pasal 31 UUPM juncto Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf c POJK Nomor 43/POJK.04/2015 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali pada Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) huruf d POJK Nomor 17/POJK.04/2022.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Kantongi Kas Rp4,1 Triliun, Mayora Indah (MYOR) Diganjar Peringkat idAA Outlook Stabil
Next Post Dua Sentimen Ini Akan Jadi Katalis Pasar Saham Pekan Ini

Member Login

or