1
1

Minna Padi Investama Sekuritas (PADI) Bantah Dirut Jadi Tersangka Kasus Pasar Modal

Ilustrasi. | Foto: Minna Padi Investama Sekuritas

Media Asuransi, JAKARTA – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menegaskan Direktur Utama PADI tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum apa pun. Klarifikasi ini disampaikan manajemen kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai respons atas pemberitaan media massa yang dinilai tidak akurat.

Dalam keterbukaan informasi BEI, perseroan menjelaskan pemberitaan di salah satu portal berita pada 3 Februari 2026 yang menyebut Bareskrim menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sebagai tersangka, keliru dalam menyebut identitas dan entitas perusahaan.

“Kami menegaskan Djoko Joelijanto bukan merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen. Djoko Joelijanto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang berbeda,” tulis manajemen dikutip Senin, 9 Februari 2026.

Perseroan juga menekankan tidak ada dasar yang akurat terkait pemberitaan yang menyebutkan Direktur Utama PADI sebagai tersangka. Seiring dengan klarifikasi tersebut, Minna Padi Investama Sekuritas memastikan kegiatan usaha dan operasional perusahaan tetap berjalan normal.

|Baca juga: Dukung Ekonomi Digital Indonesia, Visa Dorong Peran Perekonomian Daerah dan Generasi Muda

Dalam penjelasan kepada BEI, perseroan juga menguraikan hubungan antara Minna Padi Investama Sekuritas dengan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Disebutkan perseroan memiliki kepemilikan saham di MPAM sebesar 18,87 persen.

Selain itu, perseroan turut menjelaskan keterkaitan sejumlah pihak yang disebut dalam pemberitaan. Edy Suwarno disebut merupakan suami dari Eveline Listijosuputro, yang sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali perseroan. Namun, status tersebut telah berubah.

“Eveline Listijosuputro sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali perseroan, saat ini tercatat memiliki saham perseroan sebesar 1,1 persen pada daftar pemegang saham, namun sudah bukan pemegang saham pengendali perseroan setelah dinyatakan pailit,” tulis manajemen.

|Baca juga: Danamon (BDMN), Adira Finance (ADMF), dan MUFG Komitmen Dukung IIMS 2026

|Baca juga: BCA Insurance Guard Resmi Meluncur untuk Permudah Nasabah Mengelola Polis

Terkait dampak isu tersebut, Minna Padi Investama Sekuritas menegaskan tidak terdapat pengaruh material terhadap kondisi perusahaan. Manajemen menyebutkan isu tersebut tidak berdampak pada kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.

“Tidak berdampak pada kinerja keuangan perseroan, tidak berdampak pada kegiatan operasional perseroan, tidak ada gugatan hukum atas perseroan, serta tidak ada kasus hukum atas Direktur Utama PADI sehingga tidak ada dampak terhadap Perseroan,” tutup manajemen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BCA Insurance Luncurkan Aplikasi BIG (BCA Insurance Guard)
Next Post Bukit Uluwatu (BUVA) Tegaskan Tidak Terlibat dalam Kasus Hukum Minna Padi

Member Login

or