1
1

Mirae Pertahankan Rekomendasi Beli Saham BBNI

Nasabah sedang melakukan transaksi di Bank BNI. | Foto: Ist
Media Asuransi, JAKARTA – Mirae Sekuritas mempertahankan rekomendasi beli pada saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) dengan target harga Rp12.500 per saham.

Melalui Mirae Asset Sekuritas Indonesia Company Update bertajuk Bank Negara Indonesia (BBNI IJ) – FY2022 result review: In line with consensus’ estimates, analis Mirae Sekuritas, Handiman Soetoyo, menerangkan bahwa BBNI membukukan sedikit kemunduran di 4Q22 dengan laba bersih Rp4,6 triliun (-5,5% qoq) karena beban bunga yang naik tajam menjadi Rp4,3 triliun (+35,4% qoq) dan opex Rp9,1 triliun (+12,1% qoq).

|Baca juga: BNI Meramu Strategi Hadapi Ancaman Resesi

Namun demikian, BBNI membukukan rekor laba bersih tertinggi di FY2022 di Rp18,3 triliun (+68,0% yoy), didorong oleh kenaikan pendapatan bunga (+9,3% yoy) dan pendapatan non-bunga (+12,3% yoy) serta penurunan beban provisi (-38,7% yoy). “Laba bersih FY2022 merepresentasikan 94,2%/103,4% dari perkiraan kami/konsensus.”

Dia menjelaskan kredit tumbuh signifikan pada 4Q22 sebesar 3,8% qoq dan 10,9% yoy, terutama didorong oleh korporasi swasta (+28,9% yoy), komersial besar (+29,9% yoy), KUR (+19,8% yoy), dan kredit personal (+20,3% yoy) segmen. BBNI memfokuskan pertumbuhan kreditnya pada segmen kredit berisiko rendah untuk memiliki kinerja yang lebih stabil di masa depan.

Untuk 2023, Handiman menerangkan pertumbuhan kredit BNI ditargetkan 7%-9% (perkiraan Mirae Asset: 10,5%); NIM >4,7% (perkiraan Mirae Asset: 4,9%); dan CoC <1,5% (perkiraan Mirae Asset: 1,8%).

“Kami mempertahankan rekomendasi Beli kami pada BBNI dengan TP Rp12.500, berdasarkan target P/B FY2023F sebesar 1,4x. Kami memperkirakan peningkatan laba terutama didukung oleh pertumbuhan kredit yang tinggi dan peningkatan kualitas aset lebih lanjut.”

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pemerintah Terus Berupaya Lindungi Tenaga Kerja Domestik Melalui UU PPRT
Next Post AASI: UU P2SK Tetap Mewajibkan Pemisahan Unit Syariah

Member Login

or