1
1

MNC Asia Holding (BHIT) Sebut Gugatan CMNP Tak Berdampak Material

Gedung kawasan MNC Group. | Foto: Tangkapan layar MNC Land

Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) menegaskan bahwa gugatan hukum atas perseroan yang dilayangkan oleh emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) tidak berdampak material terhadap operasional dan kinerja keuangan perseroan.

Dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 21 Agustus 2025, manajemen BHIT mengatakan sampai dengan saat ini kasus gugatan tersebut masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

|Baca juga: Citra Marga Nusaphala (CMNP) Gugat MNC Holding dan Tito Sulistio

“Tidak ada dampak material terhadap perseroan atas gugatan tersebut, baik secara operasional maupun terhadap kinerja keuangan,” tegas direksi MNC Asia Holding.

Direksi BHIT menjelaskan merujuk pada keterangan perseroan dalam pemberitaan bahwa keterlibatan perseroan pada saat penerbitan NCD ditahun 1999 hanya sebagai broker (arranger). Sejak bulan Mei 1999, hubungan yang berlangsung antara CMNP dan Unibank tidak lagi melibatkan perseroan.

Bahkan setiap tahunnya, CMNP mendapatkan konfirmasi langsung dari auditor terkait, terhadap keabsahan instrumen NCD tersebut. “Dan perlu ditegaskan bahwa dalam transaksi antara CMNP clan Unibank, pihak perseroan bukanlah yang menerima uang transaksi dari CMNP.”

|Baca juga: Hak Jawab MNC Group Terkait Berita CMNP Gugat MNC Holding dan Tito Sulistio

Berdasarkan hal tersebut, perseroan berpendapat bahwa gugatan kasus yang diajukan oleh CMNP terhadap perseroan tersebut tidak berlandaskan hukum dan sangat mengada-ngada, sehingga perseroan tidak memiliki kewajiban hukum apapun, apalagi untuk membayar ganti rugi yang diajukan oleh CMNP.

“Perseroan tidak merasa perlu mencadangkan litigasi hukum karena menurut pertimbangan perseroan tidak akan berdampak secara material terhadap perseroan.

Sampai dengan saat ini perseroan selalu memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan perseroan juga telah berhasil mengumpulkan dan memperoleh bukti pendukung yang cukup kuat bagi posisi perseroan untuk keperluan dalam persidangan, walaupun kasus ini telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, 26 tahun yang lalu.

“Perseroan masih terus memantau perkembangan kasus ini. Apabila diperlukan, perseroan akan menyiapkan upaya-upaya hukum tertentu terkait penyelesaiannya.”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Lontar Papyrus Pulp & Paper Pertahankan Peringkat idA Prospek Stabil
Next Post Dicecar BEI tentang Volatilitas Transaksi, Begini Klarifikasi Bank China Construction (MCOR)

Member Login

or