Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat “idBBB+” untuk Medium-Term Notes (MTN) PT Pos Indonesia (Persero) (POST) senilai Rp50 miliar yang akan jatuh tempo pada 19 Juli 2022.
Menurut Pefindo, POST akan melunasi sepenuhnya MTN yang akan jatuh tempo menggunakan kas internal. Per 31 Maret 2022, Perusahaan memiliki kas yang tersedia untuk digunakan sekitar Rp1 triliun, termasuk dana yang sudah dicadangkan untuk pembayaran MTN yang akan jatuh tempo yang telah mencapai Rp140 miliar.
|Baca juga: MTN Jatuh Tempo Pos Indonesia Diganjar Peringkat idBBB+
Efek utang dengan peringkat idBBB mengindikasikan parameter proteksi yang memadai dibandingkan efek utang Indonesia lainnya. Walaupun demikian, kondisi ekonomi yang buruk atau keadaan yang terus berubah akan dapat memperlemah kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.
POST adalah operator layanan pos nasional yang didirikan pada tahun 1906. Bermula dari sistem yang didirikan oleh Belanda sejak tahun 1746 untuk pengiriman surat terutama untuk kegiatan perdagangan, menjadikannya badan usaha milik negara tertua di Indonesia.
Perusahaan mengumpulkan, memproses, dan mendistribusikan paket dan surat, dan menyediakan berbagai layanan lainnya, termasuk transfer uang dan layanan pembayaran, logistik, ritel, dan properti. Per 31 Maret 2022, Perusahaan sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News