1
1

Obligasi Rp1,8 Triliun Milik Indonesia Eximbank Akan Jatuh Tempo

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat surat utang yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) yaitu Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I Tahun 2018 Seri C (peringkat idAAA) senilai Rp1,8 triliun akan jatuh tempo pada 6 Juni 2025.

“Indonesia Eximbank berencana melunasi surat utang yang akan jatuh tempo tersebut menggunakan dana internal, dengan aset likuid dalam bentuk penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain tercatat sebesar Rp2,9 triliun pada akhir Maret 2025,” tulis Fitch dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 16 Mei 2025.

|Baca juga: Indonesia Eximbank Pertahankan Peringkat BBB dari Fitch

Pefindo menegaskan peringkat idAAA untuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank) dan Obligasi Berkelanjutan III-IV. PEFINDO juga menegaskan peringkat idAAA(sy) untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang diterbitkan Indonesia Eximbank. Prospek untuk peringkat perusahaan adalah stabil.

Peringkat tersebut terutama dipengaruhi oleh kemungkinan yang sangat kuat akan adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia. Profil kredit standalone Indonesia Eximbank mencerminkan profil permodalan yang sangat kuat dan posisi yang kuat di segmen pembiayaan ekspor, tetapi dibatasi oleh kualitas aset dan profitabilitas yang sangat lemah.

|Baca juga: Indonesia Eximbank (LPEI) Catatkan Laba Bersih Rp232,5 Miliar

Peringkat dapat diturunkan jika terdapat indikasi melemahnya tingkat dukungan dari Pemerintah, khususnya jika Pemerintah tidak dapat melaksanakan komitmennya untuk memberikan dukungan tepat waktu bagi Indonesia Eximbank sesuai Undang-Undang No 2/2009.

Indonesia Eximbank merupakan lembaga keuangan khusus yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No.2/2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Indonesia Eximbank berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui penyediaan fasilitas pembiayaan, penjaminan, dan/atau asuransi baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah di dalam maupun di luar negeri.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertamina Pertahankan Peringkat BBB dengan Outlook Stabil dari Fitch
Next Post Ancara Logistics (ALII) Bagi-Bagi Dividen Tunai Rp71,22 Miliar

Member Login

or