Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura syariah PT Permodalan BMT Ventura Syariah karena tidak dapat merealisasikan rencana penyehatan perusahaan.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, pembekuan kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut dilakukan karena tidak dapat merealisasikan rencana pemenuhan dalam rangka memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi minimum Sehat. OJK menerbitkan surat S-35/PL.1.2023 tertanggal 16 Oktober 2023.
|Baca juga: Strategi Perusahaan Modal Ventura Bentuk Ekonomi Global
Dengan demikian, Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (11) Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura yang menyatakan bahwa “Perusahaan Modal Ventura atau Perusahaan Modal Ventura Syariah wajib melaksanakan rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Modal Ventura Syariah tersebut di atas, maka Perusahaan Modal Ventura Syariah dimaksud dilarang melakukan kegiatan usaha,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News