Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi PT Protemus Dana Bersama Nomor KEP-48/D.04/2024 tanggal 6 November 2024. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Permohonan izin usaha PT Protemus Dana Bersama sebagai Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang mengatur bahwa Penyelenggara yang akan melakukan Layanan Urun Dana wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.
|Baca juga: BNI AM Dikabarkan Akuisisi Schroder, Ini Jawaban Manajemen BNI (BBNI)
Penawaran Efek oleh setiap Penerbit melalui Layanan Urun Dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal mengingat penawaran efek dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan penawaran efek dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran efek paling banyak Rp10 miliar.
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Penyelenggara Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi yang telah memperoleh izin usaha dari OJK,” kata Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK, Luthfy Zain Fuady, dalam keterangan resmi yang dikutip Jumat, 15 November 2024.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News