1

OJK Beri Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital Kepada PT Coinbit Digital Indonesia

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Coinbit Digital Indonesia melalui KEP-16/D.07/2025 pada 22 September 2025.

“Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” jelas Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, dalam keterangan resmi, Selasa, 30 September 2025.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Kripto Inovasi Nusantara

PT Coinbit Digital Indonesia beralamat di RDTX Square, Lt. 29, Jl. Prof. Dr. Satrio No. 164, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12950.

Djoko menuturkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

|Baca juga: Gubernur BI: Volume Transaksi Keuangan Digital Terus Melonjak

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

  1. Bersifat transparan kepada konsumen.
  2. Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
  3. Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti.
  4. Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini.
  5. Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” tutur Djoko.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Industri Asuransi Jadi Penopang SBN saat Investor Asing Ramai-ramai Tarik Dana?
Next Post Emas Kembali Pecah Rekor Respons Potensi Shutdown Pemerintah AS

Member Login

or