Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Cyrameta Exchange Indonesia. Pemberian izin dari OJK tersebut tertuang dalam KEP-13/D.07/2025 pada 5 September 2025.
PT Cyrameta Exchange Indonesia beralamat di Equity Tower Lantai 11, Unit 11G, SCBD Lot 9, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor
|Baca juga: OJK Berikan Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Aset Instrumen Digital
Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|Baca juga: OJK Tolak Permohonan Izin Usaha PT Bursa Kripto Indonesia Sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital
Menurut Djoko, informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
- Bersifat transparan kepada konsumen.
- Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga
- Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti
- Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini
- Tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun
“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK,” kata Djoko dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa, 16 September 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News