1
1

OJK Beri Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital kepada PT Pedagang Aset Kripto

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital ​PT Pedagang Aset Kripto melalui KEP-19/D.07/2025 pada tanggal 15 Oktober 2025.

“Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud,” tulis Direktur, Plh. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Catur Karyanto Pilih, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 30 Oktober 2025.

|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Pedagang Aset Keuangan Digital Kepada PT Coinbit Digital Indonesia

Dia jelaskan, sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

|Baca juga: Gubernur BI: Volume Transaksi Keuangan Digital Terus Melonjak

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

– Bersifat transparan kepada konsumen.
– Memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga.
– Tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada aset keuangan digital akan mendapat imbal hasil tinggi dan pasti.
– Tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli aset keuangan digital saat ini.
– Tidak menyarankan pembelian aset keuangan digital dengan utang dalam bentuk apapun.

“Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pedagang aset keuangan digital yang sudah berizin dari OJK,” kata Catur.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Wintermar (WINS) Suntik Modal Rp115,79 Miliar untuk Anak Usahanya di Singapura
Next Post Pendapatan Ecocare (HYGN) Melonjak 18,3% Jadi Rp263,98 Miliar di Kuartal III/2025

Member Login

or