Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah sanksi kepada para pelaku industri pasar modal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, sanksi ini dikeluarkan dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal.
Menurut Inarno, pada bulan Maret 2024, OJK telah mengenakan: a. Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.990.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada lima Manajer Investasi, satu emiten, serta satu direksi dan empat pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
|Baca juga: OJK Beri Sanksi 87 Pihak terkait Kasus Pasar Modal
b. Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp3.315.000.000 kepada 11 pihak dan Perintah Tertulis kepada tiga pihak atas dua kasus pelanggaran di bidang pasar modal, dengan rincian sebagai berikut: 1) Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada delapan Perorangan/Pihak selaku Direksi Perusahaan Efek dan dua Perusahaan Efek, serta tiga Perintah Tertulis kepada tiga Perorangan selaku WPPE terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM, pelanggaran Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, pelanggaran Pengawasan terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek, dan pelanggaran Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek atas kasus kegiatan pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK. 2) Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada satu Perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas Kasus terkait Transaksi Obligasi Korporasi.
Dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 4 April 2024, Inarno menjelaskan bahwa selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, satu pembekuan izin perseorangan, dan satu percabutan izin orang perseorangan, dua Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di pasar modal.
Selain itu, OJK telah mengeluarkan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News